Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Syarat Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah, tapi Berlaku Pemilu 2029

Kompas.com - 29/11/2023, 17:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Artinya, Pasal 169 huruf q UU Pemilu tetap membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Meski begitu, Mahkamah menyatakan, ketentuan soal syarat usia capres-cawapres masih bisa diubah oleh pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jika diperlukan, pembentuk undang-undang tetap memiliki wewenang untuk merevisi atau menyesuaikan lebih lanjut terkait dengan elected official tersebut untuk kemudian disejajarkan atau dialternatifkan dengan batas usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: MK: Perubahan Syarat Usia Capres-Cawapres Wewenang Pembentuk UU

Seandainya dilakukan perubahan atas syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, Mahkamah menyatakan, aturan yang baru akan berlaku pada pemilu selanjutnya.

“Mahkamah perlu menegaskan, dalam hal pembentuk undang-undang akan menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan atas UU Nomor 7/2017 diberlakukan untuk Pemilihan Umum 2029 dan pemilihan umum setelahnya,” ujar Daniel.

Mahkamah berpandangan, ihwal usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang.

Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tak mengatur tentang batasan usia capres-cawapres. Oleh karenanya, batas usia capres-cawapres bersifat terbuka dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dinamika bernegara.

Baca juga: Tolak Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres, MK Mengaku Tak Punya Pilihan Lain

Ketika pemilu presiden (pilpres) diselenggarakan terpisah dengan pemilu anggota legislatif (pileg) pada tahun 2004, 2009, dan 2014, batas minimum usia capres-cawapres 35 tahun.

Namun, ketika pilpres dan pileg diselenggarakan serentak pada Pemilu 2019, syarat minimum usia capres-cawapres dinaikkan menjadi 40 tahun.

Mahkamah mengaku paham bahwa banyak kalangan yang menghendaki perubahan aturan syarat usia capres-cawapres. Akan tetapi, Mahkamah menegaskan bahwa hal ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

“Dengan banyaknya varian dimaksud yang disertai berbagai macam argumentasi yang melingkupinya, Mahkamah tidak dapat dan tidak mungkin akan menentukan batasan usia minimal yang mana yang dapat dikatakan konstitusional untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” ucap Daniel.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyatakan bahwa pihaknya menolak permohonan uji materi nomor 141/PUU-XXI/2023 karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri di pilpres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim konstitusi Suhartoyo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com