JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Nasional Pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) berharap agar proses revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda hingga akhir penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva saat ditanya awak media terkait rencana revisi UU MK yang kembali bergulir.
"Perubahan Undang-Undang MK ini akan sangat berkaitan dengan gugatan hasil Pemilu yang akan datang. Oleh karena itu, kami berharap untuk membahas undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan Pemilu itu distop dulu," kata Hamdan di Hotel Bimasena, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Usul Revisi UU MK Dinilai Sarat Motif Politik Ketimbang Kajian Ilmiah
Dia mengatakan, Undang-Undang MK baru saja diubah tahun 2020.
Mantan Ketua MK ini mengingatkan agar tidak lagi terjadi perubahan yang tidak bersifat substantif dan justru membahayakan institusi MK sendiri.
"Oleh karena itu, kami ingin ingatkan bahwa jangan ada perubahan Undang-Undang MK sampai setelah Pemilu, lebih baik distop dulu," tuturnnya.
Melansir Kompas.id, pembahasan revisi Undang-Undang MK kembali mencuat setelah putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres dibacakan.
Baca juga: Revisi UU MK, DPR Sebut Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Hakim MK Turun Jadi 10 Tahun
Dua anggota Komisi III DPR yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU MK, Taufik Basari dari Fraksi Partai Nasdem dan Johan Budi SP dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saat dihubungi pada Minggu (26/11/2023), membenarkan tentang rencana melanjutkan pembahasan revisi UU MK.
Taufik mengatakan, revisi diperlukan agar Indonesia sebagai negara hukum harus diselamatkan dari putusan kontroversial yang dilakukan MK belakangan ini.
”Negara hukum harus diselamatkan. Prahara yang terjadi di Mahkamah Konstitusi mengancam prinsip supremasi hukum dalam bernegara. Kita harus cegah hukum menjadi alat kekuasaan, pengadilan tidak independen, dan mekanisme check and balances tidak berjalan,” kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.