Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diputus Bersalah Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, DCT Didesak Direvisi

Kompas.com - 30/11/2023, 17:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak untuk memberi kesempatan partai politik merevisi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI pada daerah pemilihan (dapil) yang tak memenuhi syarat 30 persen caleg perempuan, sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi atas tidak tercapainya target afirmasi 30 persen caleg perempuan dalam 267 DCT anggota DPR RI 2024-2029 dari 17 partai politik.

"Putusan Bawaslu memang tidak tersurat memerintahkan koreksi atas 267 DCT Pemilu DPR Tahun 2024. Namun, prinsipnya ada pelanggaran prosedur soal pencalonan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," kata salah satu pemohon, Titi Anggraini, kepada Kompas.com pada Kamis (30/11/2023).


Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Administrasi karena Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Capai 30 Persen

Ia menegaskan, syarat afirmasi itu merupakan syarat pengajuan bakal caleg oleh partai politik, sebagaimana termuat dalam Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Analoginya mirip dengan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Jika calon presiden dan wakil presiden diusung partai politik yang tak memenuhi ambang batas, maka pengajuannya ditolak dan kandidat itu tak bisa berkontestasi.

"Karena prosedur terbukti melanggar Pasal 245 UU 7/2017, maka menetapkan hasil yang melanggar adalah tindakan melawan hukum dan tidak sah," ujar Titi.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Pemerintah Langgar HAM jika Kuota Caleg Perempuan Tak 30 Persen

"Sesuatu yang melanggar prosedur pengajuan daftar calon artinya tidak bisa dilanjutkan penetapannya karena melanggar basis fundamental untuk bisa ditetapkan sebagai daftar calon di pemilu, yaitu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," jelasnya.

Titi menjelaskan, jika DCT yang bermasalah itu tak direvisi KPU, maka hasil Pileg 2024 bisa dipersoalkan konstitusionalitasnya.

Doktor hukum pemilu Universitas Indonesia itu menyampaikan, metode revisi DCT yang kekurangan jumlah caleg perempuan itu bisa dilakukan dengan mengurangi caleg, sehingga terpenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Apapun risiko dan kemungkinan buruk yang dihadapi karena langkah revisi itu, seperti pengajuan sengketa dari caleg yang terpaksa ditendang demi memenuhi porsi keterwakilan perempuan, menurut Titi, KPU harus menghadapinya.

"Ini kan konsekuensi karena KPU memaksa menetapkan DCT yang melanggar undang-undang," kata dia.

Tanpa revisi, masalah di kemudian hari akan membayang setelah pemilu beres, yaitu peluang munculnya banjir sengketa.

"Keterpilihan caleg dari DCT yang melanggar ketentuan persyaratan pengajuan calon, punya potensi digugat. Di Pilkada kan MK juga sangat tegas pada pemenuhan persyaratan," ujar Titi.

" Misalnya saja Pilkada Sabu Raijua dimana hasil pilkada dibatalkan karena calon melanggar persyaratan kewarganegaraan. Demikian pula di Boven Digoel, pilkada diulang karena calon belum menuntaskan masa jeda sebagai mantan terpidana," jelasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com