Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Kompas.com - 30/11/2023, 17:23 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Adapun MK menolak permohonan uji materi nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres dan cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui sidang yang digelar pada Rabu (29/11/2023).

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Pemilu tetap membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

“Perubahan batasan usia minimal, termasuk kemungkinan menentukan batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Mahkamah juga menegaskan bahwa putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang. Sebagaimana putusan MK lainnya, putusan itu bersifat final dan mengikat.

"Jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pemohon dalam perkara ini merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) bernama Brahma Aryana (23).

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres: Putusan Sebelumnya Final dan Mengikat

Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta MK mengubah syarat usia minimum capres-cawapres menjadi: "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".

Pemohon merasa perlu melayangkan gugatan ini menyusul kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam Putusan MK Nomor 90 /PUU-XXI/2023, hanya lima dari sembilan hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres.

Dari lima hakim itu, hanya tiga hakim, yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah, yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Namun, dua hakim lainnya yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak mencalonkan diri sebagai RI-1 atau RI-2 sebelum usianya 40 tahun.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres

Menurut pemohon, perbedaan pemaknaan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, jika dibaca secara utuh, hanya jabatan gubernur yang disepakati lima hakim secara bulat sebagai syarat seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres.

Selain suara hakim yang tak bulat, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga menuai kontroversi lantaran diketuk oleh hakim konstitusi Anwar Usman yang tak lain merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu memberikan tiket untuk keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, melenggang sebagai cawapres pada Pemilu Presiden 2024 dalam usia 36 tahun, berbekal pengalamannya sebagai Wali Kota Surakarta sejak Februari 2020.

Belakangan, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena mengintervensi uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK per 7 November 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Tertibkan 12 SPBE

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Tertibkan 12 SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Mendapatkan Simpati Publik

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Mendapatkan Simpati Publik

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Nasional
PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling 'Fair'

PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling "Fair"

Nasional
Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Nasional
Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Nasional
PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com