JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy untuk menjalani pemeriksaan pekan depan.
Diketahui, Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait posisinya sebagai Wamenkumham.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, surat panggilan kepada Eddy dan pihak-pihak yang terkait dengan perkaranya sudah dikirimkan.
“Sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan. Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Presiden
Menurut Ali, setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terbit, maka penyidik juga mendapatkan perintah untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi.
Oleh karena itu, Wamenkumham akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terlebih dahulu.
“Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Ali.
Adapun KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini pada Selasa (28/11/2023) malam.
Kemudian, pada Kamis ini tim penyidik memanggil tiga pihak sebagai saksi yakni, pengacara bernama Anita Zizlavsky; wiraswasta Thomas Azali; dan Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Ardiana.
Baca juga: Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja
KPK juga telah mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan perkara ini bepergian ke luar negeri.
Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan mulai 29 Nobember 2023.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023.
Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah Wamenkumham ke Luar Negeri
Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.