Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Optimistis Lewati Debat Perdana Capres-Cawapres, Ganjar: Kami Punya Pengalaman Empiris

Kompas.com - 30/11/2023, 12:57 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yakin bisa melewati debat capres dan calon wakil presiden (cawapres) perdana dengan lancar.

Pasalnya, ia dan cawapresnya, Mahfud MD, berpengalaman menduduki jabatan publik.

“Tentu karena kami pernah punya pengalaman empiris yang bisa ditunjukkan kepada masyarakat sehingga masyarakat yakin bahwa gagasan itu akan bisa diimplementasikan,” ujar Ganjar di Gereja Mawar Sharon, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2023).

Namun, Ganjar mengaku saat ini belum mengetahui apa materi yang dipersiapkan.

Baca juga: KPU: Seluruh Debat Capres-Cawapres Digelar di Jakarta

Hanya saja, mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyatakan bakal mempersiapkan materi debat dengan baik.

“Persiapanmya soal apa materinya saya belum tahu sih, kita mesti menyiapkan hal-hal yang sifatnya konseptual,” kata Ganjar.

Diketahui bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat capres-cawapres mesti dilakukan sebanyak lima kali.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023.

Kemudian, debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024. Debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024.

Baca juga: Ganjar: Sekarang, Orang Mau Foto dengan Saya Takut...

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit. Perinciannya, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator. Lalu, pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing ataupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Sementara itu, terkait tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".

Selanjutnya, setiap capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing pasangan berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dihelat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Data KPU Diduga Bocor, Ganjar Minta Penegak Hukum Segera Bertindak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com