JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yakin bisa melewati debat capres dan calon wakil presiden (cawapres) perdana dengan lancar.
Pasalnya, ia dan cawapresnya, Mahfud MD, berpengalaman menduduki jabatan publik.
“Tentu karena kami pernah punya pengalaman empiris yang bisa ditunjukkan kepada masyarakat sehingga masyarakat yakin bahwa gagasan itu akan bisa diimplementasikan,” ujar Ganjar di Gereja Mawar Sharon, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2023).
Namun, Ganjar mengaku saat ini belum mengetahui apa materi yang dipersiapkan.
Baca juga: KPU: Seluruh Debat Capres-Cawapres Digelar di Jakarta
Hanya saja, mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyatakan bakal mempersiapkan materi debat dengan baik.
“Persiapanmya soal apa materinya saya belum tahu sih, kita mesti menyiapkan hal-hal yang sifatnya konseptual,” kata Ganjar.
Diketahui bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat capres-cawapres mesti dilakukan sebanyak lima kali.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023.
Kemudian, debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024. Debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024.
Baca juga: Ganjar: Sekarang, Orang Mau Foto dengan Saya Takut...
Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit. Perinciannya, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator. Lalu, pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing ataupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
Sementara itu, terkait tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".
Selanjutnya, setiap capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing pasangan berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dihelat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Data KPU Diduga Bocor, Ganjar Minta Penegak Hukum Segera Bertindak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.