JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) jelang Pemilu 2024.
Debat pertama dan kedua akan berlangsung pada 12 dan 22 Desember 2023.
Selanjutnya, debat ketiga dan keempat digelar pada 7 dan 14 Januari 2024. Debat terakhir akan digelar pada 4 Februari 2024.
"Iya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi soal jadwal itu pada Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Data Pemilih Diduga Bocor, TPN Ganjar-Mahfud: Berisiko Adanya Intervensi Keputusan KPU
Sebelumya, pada pagi dan sore tadi, KPU menggelar rapat untuk membahas konsep, metode, dan subtema pelaksanaan debat.
Pada pagi hari, KPU menggelar rapat bersama sejumlah pakar dan jurnalis senior serta perwakilan kementerian/lembaga.
Pada sore hari, KPU menyampaikan hasil pembahasan itu dengan perwakilan masing-masing pasangan capres-cawapres.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Dorong Kemenkominfo, BSSN, dan KPU untuk Perkuat Keamanan Data Pemilih
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".
Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
Baca juga: Menkominfo: Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," sebut Hasyim yang menandatangani keputusan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.