JAKARTA, KOMPAS.com - Strategi yang digunakan para kandidat calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) dalam masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diharapkan terkendali dan tidak memicu keretakan masyarakat.
"Semua kandidat dan para tim suksesnya harus berkomitmen pada penjagaan kohesi sosial budaya di dalam masyarakat kita. Taktik dan intrik politik yang dipakai jangan sampai membangun permusuhan dan kebencian yang tak terkendali di dalam masyarakat. Hoaks dan fitnah harus dihindari," kata pengamat politik Jannus TH Siahaan dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (28/11/2023).
Jannus juga mengingatkan supaya para tim pemenangan dan para pasangan capres-cawapres tidak menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan fokus bersaing soal rencana program.
"Demokrasi elektoral bukannya instrumen politik untuk saling meniadakan satu sama lain, tapi untuk rotasi pemangku kebijakan. Jadi sebaiknya fokus pada kontestasi rencana program dan kebijakan yang diusung oleh para kandidat," ucap Jannus.
Baca juga: Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?
Jannus juga mengatakan, aturan main formal kampanye Pemilu dan Pilpres yang telah ditetapkan harus konsisten diterapkan.
Selain itu, kata dia, sangat diperlukan kesepahaman para pihak yang berkampanye seperti komitmen pada prinsip demokrasi supaya masyarakat menuju kondisi konsolidasi seperti prediksi.
"Artinya, proses elektoral kali ini adalah bagian dari perjalanan panjang demokrasi nasional menuju fase 'consolidated'," ucap Jannus.
"Komitmen pada konsolidasi demokrasi ini sangat diperlukan agar proses dan hasil pemilihan umum tidak membuat demokrasi di Indonesia menjadi semakin terdegradasi," lanjut Jannus.
Baca juga: Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau
Masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 dimulai pada 28 November 2023. Ketiga pasangan kandidat yaitu nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD diizinkan melakukan kampanye ke seluruh Indonesia.
Seluruh peserta Pemilu dan Pilpres diizinkan memaparkan visi-misi, berdialog, dan menyerap aspirasi calon pemilih.
Adapun jadwal dan aturan kampanye telah diatur secara detail dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Berdasarkan beleid tersebut, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Sementara itu, pelaksana kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Baca juga: Kisah di Balik Kebahagiaan Ibnu Pinjamkan Motornya ke Anies Baswedan untuk Kampanye
Jadwal kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, serta penyebaran alat peraga kampanye di tempat umum.
Selain itu terdapat juga debat pasangan calon presiden, calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
Pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024, kampanye dilakukan melalui rapat umum dan iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
Kemudian pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024 ditetapkan sebagai masa tenang. Kegiatan berbentuk kampanye dilarang selama masa tenang.
Baca juga: Istana Minta Warga Lapor Bawaslu jika Pejabat Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye
Lantas pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.