Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Minta Warga Lapor Bawaslu jika Pejabat Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye

Kompas.com - 28/11/2023, 17:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana meminta masyarakat melaporkan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyusul dimulainya masa kampanye pada Selasa (28/11/2023).

Hal ini menanggapi adanya keraguan di masyarakat mengenai status seseorang yang menjabat posisi strategis termasuk menteri, namun maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Posisi tersebut membuat seorang pejabat negara rentan melanggar aturan kampanye, salah satunya terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Jika terjadi, Ari meminta masyarakat untuk melaporkannya kepada Bawaslu.

Baca juga: KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang Jadi Saksi Kasus Pj Bupati Sorong

"Kalau koridor perundang-undangannya mengatur dengan jelas, harus dijalankan. Dan ada pengawasan Bawaslu dan pengawasan masyarakat. Jadi kalau ada sesuatu, ya laporkan saja ke Bawaslu," kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Ari menyampaikan, pemerintah sudah mengatur ketentuan terkait para pejabat yang mengikuti kampanye.

Selain larangan menggunakan fasilitas negara, pemerintah juga mengatur cuti kampanye untuk menteri, gubernur, hingga bupati dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, menteri atau kepala daerah yang masuk dalam daftar calon presiden dan calon wakil presiden bisa mengajukan cuti secara fleksibel untuk berkampanye.


Sedangkan menteri yang menjadi tim kampanye atau anggota partai politik hanya bisa mengajukan cuti satu minggu sekali. Itu pun tidak terlepas dari aturan internal yang perlu diikuti.

Ketika cuti untuk berkampanye, para penjabat tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.

"Koridornya dan prinsip dasarnya adalah dalam cuti itu tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara. Jadi yang namanya cuti, menjalankan sesuatu yang berada di luar tugasnya," ucapnya.

"Tentu ada batasan-batasan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penggunaan fasilitas negara dalam masa cuti, dilarang untuk digunakan," imbuhnya.

Baca juga: Singgung Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar, Anies: Berapa Banyak yang Belum Muncul ke Permukaan?

Di sisi lain, pihaknya mengaku tidak bisa meminta menteri maupun pejabat setingkat menteri yang berurusan langsung dengan kampanye untuk mundur dari jabatannya.

Sebab, mundur merupakan keputusan individual. Lagipula, kata dia, peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan penjabat tertentu mundur ketika ikut berkampanye.

"Pilihan mundur itu pilihan individual, ada juga menteri atau wakil menteri yang gabung dalam tim kampanye atau anggota parpol yang mundur. Tapi dalam peraturan perundang undangan yang kita miliki, tidak ada kewajiban untuk mundur," jelas Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com