Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Kompas.com - 28/11/2023, 18:51 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 dimulai Selasa hari ini, 28 November 2023. Kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selama masa kampanye, ada potensi terjadinya pelanggaran, termasuk di media sosial (medsos). Bagaimana undang-undang mengaturnya?

Pelanggaran kampanye di medsos

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi mengatakan, belum ada aturan khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial.

“Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial,” kata Amalia dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Namun, UU Pemilu khususnya Pasal 280 mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Perinciannya sebagai berikut:

  • melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  • mengganggu ketertiban umum;
  • mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  • menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  • menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Menurut Amalia, Pasal 280 UU Pemilu ini kerap dijadikan dasar untuk memperkarakan dugaan pelanggaran kampanye. Pasal 280 juga berulang kali dipakai untuk menjerat pelaku hoaks atau ujaran kebencian terkait kampanye pemilu di media sosial.

Pasal 521 UU Pemilu menyebut, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga: Masa Kampanye Dimulai, Istana Pastikan Pemerintahan Tetap Jalan

Namun, Amalia mengatakan, pasal itu hanya dapat menjerat pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu. Sementara, pihak yang bukan pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye biasanya dikenakan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait pasal hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.

“Siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, Undang-undang ITE juga ada aturan mengenai hasutan kebencian, itu dia bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” terang Amalia.

“Jadi kalau subjek hukumnya di luar tiga itu (pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu), maka sanksi hukumnya di UU ITE karena sanksinya untuk setiap orang,” ujarnya.

Iklan kampanye

Amalia mengungkap, selain hoaks dan ujaran kebencian, di media sosial, pelanggaran kampanye masif terjadi dalam bentuk kampanye di luar jadwal.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, iklan kampanye di media sosial hanya dapat dilakukan selama 21 hari menjelang masa tenang pemilu. Artinya, pada Pemilu 2024, iklan kampanye di media sosial baru akan dimulai pada 21 Januari 2024 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Pelanggaran berupa iklan kampanye di luar jadwal terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Berdasarkan pantauan Perludem, sejak akhir tahun lalu, masif terjadi pelanggaran dalam bentuk kampanye di luar jadwal melalui iklan kampanye di media sosial.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com