JAKARTA, Kompas.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, berjanji menuntaskan masalah agraria yang hingga kini masih membelit warga Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, dengan PT Pertamina.
Hal itu disampaikan Anies dalam kampanye perdananya yang dia gelar di Kampung Tanah Merah, Selasa (28/11/2023).
"Insya Allah bila diizinkan, dapat kewenangan, kita tuntaskan tanah merah sehingga warga tenang, status tanahnya jelas dan bisa dibuat berkehidupan hingga anak cucu,” katanya.
Baca juga: Kampanye Perdana, Anies Kenang Karier Politiknya di Jakarta Berawal dari Kampung Tanah Merah
Diketahui, Kampung Tanah Merah pernah disebut kampung ilegal karena menempati lahan milik PT Pertamina.
Pada saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada warga Tanah Merah.
Kebijakan yang diteken Anies pada 2021 itu berlaku selama tiga tahun.
Hal itu dibuat untuk memenuhi janji kontrak politik yang pernah disodorkan warga Tanah Merah ke Anies saat berkampanye dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2016.
Sejarah Tanah Merah
Kawasan Tanah Merah merupakan sebutan wilayah yang meliputi tiga kelurahan, yakni Rawa Badak Selatan, Tugu Selatan di Kecamatan Koja, serta Kelapa Gading Barat di Kecamatan Kelapa Gading.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 190/HGB/DA/76 tertanggal 5 April 1976, Tanah Merah merupakan milik negara dengan status hak guna bangunan (HGB) atas nama Pertamina.
Dikutip dari Kompas.com (11/1/2012) total tanah negara di Tanah Merah mencapai 153 hektar.
Baca juga: Erick Thohir Soroti Kondisi Depo Plumpang, Ada Pipa Pertamina yang Berdekatan Dapur Warga
Namun, pada kenyataannya, area yang digunakan sebagai Depo Pertamina Plumpang hanya sekitar 70 hektar.
Sisanya, sebanyak 83 hektar diokupasi oleh warga. Menurut Kompas.id, Pertamina memiliki lahan di Tanah Merah sejak tahun 1968 dengan membelinya dari PT Mastraco.
Pada tahun 1974 Pertamina mulai memagari tanah tersebut. Namun, pada tahun 1980-an warga mulai banyak menghuni kawasan yang belum dimanfaatkan oleh Pertamina.
Inventarisasi yang dilakukan pada tahun 1986 mencatat, ada 344 bangunan tumbuh di tanah itu dengan sebanyak 1.284 keluarga tinggal. Jumlah tersebut terus melonjak dari waktu ke waktu.
Seiring dengan pertambahan penduduk, muncul sejumlah permasalahan antara Pertamina dan warga Tanah Merah, di antaranya rencana penggusuran yang urung dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.