Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Nawawi Ogah Tanggapi Pelantikannya yang Diduga Cacat Hukum: Banyak PR Lebih Penting!

Kompas.com - 28/11/2023, 05:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango mengaku ogah membuang tenaganya untuk menanggapi argumen yang dilontarkan untuk mencari-cari kesalahan.

Pernyataan tersebut Nawawi sampaikan saat dimintai tanggapan terkait pendapat guru besar ilmu hukum pidana, Romli Atmasasmita yang menuding pelantikannya sebagai Ketua KPK sementara cacat hukum.

Menurut Nawawi, saat ini dirinya memiliki banyak pekerjaan yang jauh lebih penting dan diselesaikan, alih-alih menanggapi Romli.

“Banyak pekerjaan yang menunggu dan jauh lebih penting daripada menghabiskan energi berpikir untuk argumen-argumen yang nyata-nyata dimunculkan untuk mencari-cari kesalahan,” ujar Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Diperkirakan Cacat Hukum

Nawawi mengatakan, dirinya saat ini bersama pimpinan KPK yang tersisa fokus memulihkan marwah lembaga.

Sebab, kepercayaan publik terhadap KPK disebut merosot karena ketuanya, Firli Bahuri, menjadi tersangka korupsi.

“Tepat (memulihkan lembaga). Itu yang saya maksudkan,” kata Nawawi.

Adapun Romli menyebut pelantikan Nawawi sebagai Ketua KPK Sementara terindikasi cacat hukum.

Menurut Romli dalam analisisnya, seharusnya Presiden Jokowi terlebih dahulu mengajukan calon pengganti Firli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK. 

Baca juga: Usai Firli Tersangka, Nawawi Segera Konsolidasikan Internal KPK

Romli juga menyebut bahwa ketentuan pengisian keanggotaan sementara pimpinan KPK belum diatur dalam UU KPK Nomor 30 tahun 2002.

Romli juga menilai, ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2015 bertentangan secara diametral dengan ketentuan yang sama dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019.

"Prosedur penunjukan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Sah Pelantikan Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Namun, argumen Romli itu dipatahkan pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Menurut Zainal, pengangkatan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara mengacu pada Pasal 33A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Perppu tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2015.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com