JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Gugatan ini dilayangkan Firli Bahuri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat
Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Beberapa Kali Bertemu Firli Bahuri, Diduga untuk Serahkan Uang
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023).
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri.
Baca juga: Istana: Firli Bahuri Diberhentikan Tetap jika Jadi Terdakwa
SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.