JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi pusat perhatian. Namun kali ini bukan karena menangani kasus rasuah kelas kakap, tetapi justru karena sang ketua, Firli Bahuri, terjerat dugaan pemerasan.
Kabar mengejutkan itu datang pada Rabu (22/11/2023). Saat itu penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.
Penetapan status tersangka Firli Bahuri dilakukan pada Rabu malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya pada Rabu lalu.
Baca juga: Kisah Muram Hukum Indonesia usai Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi...
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Di sisi lain, KPK menetapkan Syahrul sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi sejumlah proyek pengadaan di Kementan.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Digelar 11 Desember 2023
Sejak awal dibentuk, KPK dirancang sebagai lembaga penegak hukum khusus menangani korupsi.
Lembaga itu lahir dari amanat Reformasi 1998. Ketika itu persoalan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) menjadi salah satu perhatian utama setelah pemerintahan Orde Baru dipimpin Presiden Soeharto berakhir.
Pengganti Soeharto yakni Bacharuddin Jusuf Habibie sudah mewacanakan pembentukan KPK pada 1999. Pada saat itu, Presiden Habibie mengeluarkan Undang–Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Setelah itu pemerintah dan DPR menyetujui UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Firli Bahuri Minta PN Jaksel Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah
Sebelum KPK berdiri pemerintah mendirikan sejumlah lembaga yang dibentuk buat mencegah dan menindak dugaan korupsi. Lembaga itu adalah Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lembaga Ombudsman.
Akan tetapi, lembaga itu dianggap belum cukup efektif dalam memberantas korupsi.
Pembentukan KPK baru terwujud saat Presiden Megawati Soekarnoputri memimpin Indonesia. Hal itu ditandai dengan disahkannya UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Salah satu tujuan pendirian KPK saat itu adalah karena desakan masyarakat yang merasa ragu terhadap Polri dan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi.
Baca juga: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dianggap Dipaksakan, Polisi: Penyidikan Berjalan Profesional
Sebagai lembaga yang semula berstatus independen, KPK dibekali sejumlah wewenang dan perangkat buat mencegah, menyelidiki, menyidik, menindak, dan melakukan penuntutan perkara rasuah.
Mereka juga melakukan riset dan kajian sebagai bahan analisis pengambilan kebijakan buat mengungkap celah dalam peraturan yang bisa digunakan sebagai modus korupsi.
Dalam perjalanannya sejak berdiri, KPK beberapa mengalami polemik.
Bahkan sejumlah pimpinannya pernah berurusan dengan hukum. Contohnya Antasari Azhar. Ketua KPK pada 2007 sampai 2009 itu diberhentikan secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri pada 11 Desember 2023
Antasari terbukti turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dia divonis penjara 18 tahun pada 11 Februari 2010, dan bebas bersyarat pada 10 November 2016.
Antasari bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi.
Persoalan hukum juga pernah mendera Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
Saat itu keduanya dituduh memeras tersangka kasus proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, sebesar Rp 5,1 miliar.
Baca juga: Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa untuk Teliti Berkas Kasus Korupsi Firli Bahuri
Kasus itu bahkan memicu konflik antara KPK dan Polri yang dikenal sebagai "Cicak vs Buaya." Bibit dan Chandra bahkan sempat ditahan.
Akan tetapi, keduanya akhirnya dibebaskan dan Basrief Arief yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Agung melakukan deponering setelah terungkap ada rekaman buat merekayasa kasus.
Pada kepemimpinan periode selanjutnya juga terjadi persoalan hukum yang menjerat Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) pada 2015.
Persoalan itu terjadi setelah Samad dan Bambang melakukan konferensi pers tentang status tersangka dugaan gratifikasi terhadap Budi Gunawan yang saat itu masih aktif sebagai perwira tinggi Polri dan merupakan calon Kapolri.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan
Usai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, Samad dan BW lantas diperkarakan.
Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan yakni Kartu Keluarga (KK), karena memasukkan nama seorang perempuan, Feriyani Liem, di dalam dokumen itu. Feriyani juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Samad.
Sedangkan Bambang saat itu ditangkap karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Saat itu Bambang merupakan kuasa hukum salah satu calon bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Usai Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK
Perkara hukum Samad dan Bambang akhirnya dideponering oleh Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.