JAKARTA, KOMPAS.com - Miris. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus pidana korupsi.
Firli Bahuri yang seharusnya ada di bagian terdepan melibas aksi-aksi pencurian uang negara, suap-menyuap, hingga pemerasan, malah jadi pelaku kejahatannya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan karena diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan hadiah/janji.
Kasus itu berawal dari laporan SYL ke Polda Metro Jaya, sebelum kader Partai Nasdem ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan
Sayangnya, bukan respons malu yang dikedepankan, kolega Firli di jajaran pimpinan KPK, Alexander Marwata, malah terkesan melindungi Firli.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Firli bahkan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Firli kerap menerbitkan rilis pada momen hari besar baik nasional maupun Islam dan mengaitkannya dengan pemberantasan korupsi.
Pada momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad pada 28 September lalu misalnya, Firli menerbitkan rilis yang menjelaskan nilai-nilai dalam Islam, sifat Nabi Muhammad, berikut ayat-ayat Alquran.
Ia menyebut Nabi Muhammad memiliki sifat siddiq yang berarti jujur. Sifat itu, menurutnya, mengajarkan umat manusia untuk tidak menyembunyikan fakta.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Beberapa Kali Bertemu Firli Bahuri, Diduga untuk Serahkan Uang
“Tidak menyembunyikan fakta, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepada kita,” kata Firli.
“Jika setiap individu, terutama pemimpin dan pejabat publik, menanamkan nilai kejujuran dalam dirinya, maka korupsi dapat diminimalisir,” lanjutnya.
Kemudian, pada momentum peringatan Hari Kartini 21 April lalu, Firli juga mengutip riwayat hidup pahlawan perempuan tersebut.
Ia menceritakan kegelisahan Kartini yang menilai penafsiran masyarakat terhadap agama tidak komprehensif dan tidak memahami makna Al Quran.
Baca juga: Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa untuk Teliti Berkas Kasus Korupsi Firli Bahuri
Menurut Firli, pemikiran Kartini selaras dengan KPK. Ia lantas mengungkit pandangan sejumlah pihak yang memandang pemberantasan korupsi dari jumlah penangkapan pelaku korupsi.