Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Pemerintah Langgar HAM jika Kuota Caleg Perempuan Tak 30 Persen

Kompas.com - 23/11/2023, 17:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pemerintah melakukan pelanggaran HAM jika tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan ini saat menjadi saksi dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran KPU RI soal jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang tak mencapai target minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Ketika UU (tentang Pemilu) mengatakan 30 persen kuota perempuan untuk menjadi calon legislatif tidak terwujud maka negara telah melakukan pelanggaran HAM akibat dia gagal to fulfill, memenuhi, hak dari perempuan untuk menjadi caleg," kata Atnike dalam ruang sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Pimpinan KPU Dinilai Keliru soal Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Atnike menjelaskan bahwa pelanggaran HAM bukan semata dalam bentuk kekerasan atau pemaksaan.

Dia mengungkapkan, pada prinsipnya tugas negara terkait hak asasi manusia adalah menghormati atau to respect, memenuhi atau to fulfill, dan melindungi atau to protect.

"Nah ketiga-tiganya ini harus dihadirkan kalau salah satu tidak hadir maka di situlah terjadi pelanggaran HAM," imbuh dia.

Baca juga: DCS Caleg Perempuan Turun, Formappi: Keterwakilan Perempuan Masih Sekadar Formalitas

Dalam kesempatan yang sama, Atnike pun menekankaan KPU bertugas menjadi wasit dalam penyelenggaraan pemilu.

Termasuk, dalam hal memastikan partai politik memenuhi batas keterwakilan perempuan.

"Tugas KPU untuk menilai sejauh mana parpol telah melakukan kewajibaannya sesuai persyaratan pemilu sehingga dia berhak mengikuti atau menjadi kontestan di dalam pemilu. Apa aturannya? Peraturan perundang-an. Nah tugas KPU lah untuk menjadi wasit dalam hal itu," ucapnya.

Diketahui, sidang ini buntut pelaporan imbas tidak terpenuhinya target afirmasi keterwakilan 30 persen caleg perempuan di banyak daerah pemilihan.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pun bergerak melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Dalam laporan mereka, koalisi meminta agar Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan KPU RI memperbaiki seluruh DCT, baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota agar memuat keterwakilan perempuan minimum 20 persen pada setiap dapil.

Bawaslu RI juga diminta memerintahkan KPU RI supaya membatalkan DCT partai politik yang di dalamnya tidak memuat keterwakilan perempuan minimum 30 persen pada dapil tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com