JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK karena menyandang status tersangka.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji yang bertentangan dengan jabatannya.
"Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui awak media di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Adapun ketentuan dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 32 Ayat (2) UU tersebut menyatakan pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara atau nonaktif.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Wakil Ketua KPK: Harus Hormati Proses Hukum
Kemudian, Ayat (4) Pasal 32 tersebut menyatakan bahwa pemberhentian sementara itu harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dengan demikian, Syamsuddin mengatakan, pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK kini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 Ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden," ujar Syamsuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli Bahuri.
Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Istana Tunggu Surat dari Polri Sebelum Tunjuk Plt Pimpinan KPK
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Desak Firli Bahuri Mundur, Eks Penyidik KPK: Koruptor Tak Boleh Pimpin Pemberantasan Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.