JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, Praswad Nugraha meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mendur dari jabatannya.
Hal ini disampaikan Praswad setelah Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Praswad mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK telah diatur bahwa pimpinan lembaga antirasuah itu harus mundur jika menjadi tersangka korupsi.
“Wajib mundur, sudah diatur di Undang-Undang,” kata Praswad saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Istana Tunggu Surat dari Polri Sebelum Tunjuk Plt Pimpinan KPK
Praswad yang juga eks penyidik KPK itu lantas membagikan bunyi Pasal 32 Ayat 2 UU KPK soal pemberhentian sementara pimpinan KPK.
Pasal tersebut berbunyi, “dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”.
Di sisi lain, Praswad juga menilai bahwa Firli Bahuri tidak pantas memimpin Lembaga Antirasuah dengan status hukum sebagai tersangka korupsi tersebut.
“Pelaku pidana tidak pantas memimpin lembaga penegak hukum. Koruptor tidak boleh memimpin pejuang pemberantas korupsi,” ujarnya.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Wakil Ketua KPK: Harus Hormati Proses Hukum
Diketahui, status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tersebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, MAKI: Otomatis Harus Nonaktif Merujuk UU KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.