Salin Artikel

Soroti Ujaran Kebencian, Calon Hakim Agung Yanto: Beda dengan Kebebasan Berpendapat yang Dijamin Konstitusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana, Yanto berpandangan bahwa ujaran kebencian berbeda dengan kebebasan berpendapat yang dijamin Konstitusi.

Keduanya pun diatur dalam peraturan Undang-Undang yang berbeda.

Ujaran kebencian diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan kebebasan berpendapat dalam Pasal 28 E Undang Undang Dasar 1945.

"Jadi ujaran kebencian dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 berbeda dengan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi," kata Yanto dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (22/11/2023).

"Di satu sisi kebebasan berpendapat diatur dan dijamin oleh konstitusi yaitu dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 E. Dan di sisi lain ujaran kebencian diatur dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana bagi pelakunya," lanjut dia.

Yanto menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti menghempaskan moral sebagai batasan.

Menurut dia, setiap warga negara Indonesia pun harus mengutamakan adat ketimuran dalam penyampaian pendapat.

"Kebebasan berpendapat itu bukanlah tanpa moral melainkan harus sesuai dengan adat ketimuran bangsa Indonesia. Sehingga menurut penulis perlu adanya pemahaman dari seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memberikan pendapat dengan santun serta pendapat tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tutur Yanto.

Ia pun menekankan agar seluruh masyarakat hendaknya menyampaikan pandangan atau pendapat dengan batas moral.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyampaikan pandangan atau pendapat bukan untuk menyerang atau mengolok pribadi seseorang ataupun golongan tertentu.

Adapun masalah ujaran kebencian ini merupakan materi yang didapat Yanto dalam pengundian makalah untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III.

Pengundian materi itu dilakukan pada 20 November 2023.

Yanto mendapatkan undian untuk membuat makalah tentang ujaran kebencian yang turut disoroti dalam kehidupan bernegara bermasyarakat.

Selain Yanto, calon hakim agung dari kamar pidana lainnya yang ikut fit and proper test, yakni Ainal Mardhiah, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, dan Sutarjo.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/22/16065511/soroti-ujaran-kebencian-calon-hakim-agung-yanto-beda-dengan-kebebasan

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke