KOMPAS.com - Dalam hukum pidana, diatur mengenai poging. Apa itu poging?
Mengutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (KemenpanRB), poging adalah sebuah tindak pidana percobaan melakukan suatu tindak kejahatan yang telah dimulai, namun tidak atau belum selesai
Poging diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 53.
"Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri," tulis pasal 53 ayat 1.
Berdasarkan bunyi tersebut maka dapat disimpukan disebut poging apabila memenuhi unsur berikut ini:
Contohnya ialah jika seseorang punya niat membunuh namun saat melakukan upaya membunuh langsung ketahuan orang lain sehingga korban tidak sampai meninggal, maka hal tersebut masuk dalam tindak pidana percobaan membunuh (poging).
Baca juga: Kontras Nilai Pasal Pidana Mati di KUHP Mesti Ditinjau Ulang
Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 17 pasal 3 disebutkan bahwa pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Sementara itu Pasal 4 berbunyi "Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,".
Di Pasal 5 juga diatur mengenai pidana tambahan untuk percobaan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.