Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai Pasal Pidana Mati di KUHP Mesti Ditinjau Ulang

Kompas.com - 10/10/2023, 19:13 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang pasal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di Indonesia.

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menilai, beragam pasal pidana mati masih belum jelas karena belum ada aturan turunannya.

"Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden dan jajarannya bersama DPR RI agar melakukan peninjauan ulang atas pasal-pasal dalam KUHP Baru yang mengatur penjatuhan pidana mati. Berbagai norma yang masih kabur harus segera diperjelas lewat peraturan turunan," ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Pidana Mati, Pengacara: Kami Ingin Proses Hukum Adil

Hal itu, dia sampaikan untuk memperingati hari menentang hukuman mati internasional.

Selain itu, pemerintah juga didesak untuk berkomitmen menghapus segala bentuk praktik penghukuman kejam dan tidak manusiawi, khususnya dalam wujud penghukuman mati.

Desakan lainnya, pemerintah Indonesia diminta berkomitmen pada moratorium penjatuhan hukuman mati dan mendengar berbagai rekomendasi negara lain dalam universal periodic review (UPR) dari Dewan HAM PBB.

"Khususnya berkaitan dengan penghapusan hukuman mati," ucap Dimas.

Terakhir, Kontras mendesak agar Mahkamah Agung memiliki komitmen evaluasi efektivitas hukuman mati.

Baca juga: Kejari Sebut Tindakan Ecky Pemutilasi Angela Tak Manusiawi, Patut Diganjar Pidana Mati

"Selain itu Mahkamah Agung harus melakukan prinsip kehati-hatian dalam penjatuhan vonis, secara perlahan Mahkamah Agung pun memiliki tugas untuk mengedukasi hakim agar menggeser paradigma pemidanaan, dari semula punitif menjadi lebih bertujuan," pungkas Dimas.

Catatan Kontras dalam periode Oktober 2022-September 2023 sudah ada 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia.

Dengan rincian 18 vonis tindak pidana narkotika, tujuh vonis tindak pidana pembunuhan berencana, dua vonis lainnya tindak kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com