Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Jangan Harap KUHP Baru Bikin Orang Sedikit-sedikit Dipenjara

Kompas.com - 10/08/2023, 11:59 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada akhir 2022 membuat warga negara jadi tidak mudah dipenjara.

Edward mengatakan KUHP baru sekaligus menjawab tantangan Kemenkumham yang ingin mengatasi kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal tersebut Edward sampaikan dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Victory Sorong, Papua Barat, Kamis (10/8/2023).

Awalnya, Edward mengatakan, jika seseorang menjadi korban kejahatan, maka mereka pasti berpikir ingin pelakunya segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang lewat KUHP Baru

"Artinya, kita semua masih mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis," ujar Edward.

Edward menjelaskan, KUHP baru ini tidak lagi mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam dan keadilan pembalasan.

Menurut dia, KUHP justru mengubah paradigma hukum pidana menjadi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

"Jadi bapak/ibu/saudara sekalian, janganlah berharap dengan KUHP baru ini lalu sedikit-sedikit orang dipenjara, sedikit-sedikit orang dipenjara, sedikit-sedikit orang dipenjara. Sudah tidak lagi," tutur Edward.

Baca juga: Saat Jokowi Tanyakan Urgensi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru...

Edward mengatakan, KUHP nasional yang baru disahkan ini demi menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat.

Maka dari itu, jika seorang pelaku kejahatan dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana pengawasan.

Lalu, apabila ancaman pidananya tidak lebih dari 3 tahun, kata Edward, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara, melainkan harus pidana kerja sosial.

"Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Artinya, meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok, tapi dia sedapat mungkin tidak dijatuhkan," kata Edward.

"Jadi, ada pidana yang lebih ringan yaitu pidana pengawasan, pidana kerja sosial, maupun pidana denda. Ini sekaligus menjawab tantangan bagi Kemenkumham untuk mengatasi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com