Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Kator BNPB dan LKPP Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Kompas.com - 21/11/2023, 18:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Nasional Penanggulangan bencana (BNPB) terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, operasi tersebut digelar beberapa waktu lalu di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Surabaya.

“Lokasi tersebut di antaranya adalah kantor BNPB,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Selain BNPB, kata Ali, penyidik juga menggeledah Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan kediaman para tersangka dalam perkara ini.

Menurut Ali, dari upaya paksa tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan, data transaksi keuangan, serta data aliran dana ke sejumlah pihak.

“Termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali menyatakan KPK akan menganalisa temuan tersebut dan mengonfirmasinya kepada para pihak yang akan dipanggil tim penyidik.

“Sebagai saksi termasuk para tersangka,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Sebut Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Lebih dari Satu

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes.

Alex mengaku pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.


"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex kepada wartawan, Jumat (10/11/3024).

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjabat.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah ada sejumlah pegawai atau pejabat Kemenkes yang dimintai keterangan oleh KPK, Nadia mengaku kurang mengetahui.

"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes," tutur Nadia saat dihubungi Kompas.com.

Meski demikian, Nadia menyatakan pihaknya bakal mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.

"Kita ikuti dulu prosesnya," ujar Nadia.

Baca juga: Pengadaan APD Covid-19 Diusut KPK, Kemenkes Jadikan Evaluasi

Dalam perkara ini, KPK telah mencegah lima orang dari penyelenggara negara dan swasta.

Mereka adalah Budi Sylvana yang pada 2020-2021 menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes dan PNS bernama Hermansyah.

Kemudian, KPK juga mencegah dua pihak swasta bernama Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik serta Advokat bernama A Isdar Yusuf. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com