JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI.
Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar pada Selasa (21/11/2023).
"Kami akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab seluruh anggota Dewan yang diiringi ketukan palu Puan.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 44/2023, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tukin hingga 98 Juta
Puan Maharani kemudian mengungkapkan alasan Otorita IKN menjadi mitra Komisi II DPR.
Menurutnya, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 42 Ayat 7 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ibu Kota Negara.
"Bahwa DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN," ujar Puan.
Kemudian, Puan mengatakan, pimpinan fraksi DPR menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 8 November 2023.
Pada rapat tersebut akan diputuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
"Berdasarkan Pasal 24 Ayat 2 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyatakan, bahwa mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf b menyatakan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhannya," kata Puan Maharani.
Baca juga: Otorita IKN Sebut Investor Asing Banyak Masuk, Statusnya Mitra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.