JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala dan perangkat desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, baik pemilu presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2).
Selain kepala dan perangkat desa, ada sejumlah pejabat lainnya yang dilarang ikut kampanye, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN).
Baca juga: Perangkat Desa Banjir Kritik Usai Beri Sinyal Dukungan ke Prabowo-Gibran
Selengkapnya, Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi:
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:
Baca juga: Mendes: Bahaya kalau Aparat Desa Tak Netral karena Biasanya Jadi KPPS
Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara itu, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.
Belakangan, ribuan kepala dan perangkat desa jadi sorotan setelah menghadiri acara deklarasi dukungan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu itu hadir dalam acara deklarasi bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa Bersatu" yang digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI).
Kemudian, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP AKSI), juga Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi).
Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
"Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional," tulis Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, yang menandatangani surat undangan yang ditembuskan ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu.
Baca juga: Wapres Minta Bawaslu Perketat Pengawasan Cegah Perangkat Desa Tak Netral
Acara tersebut juga dihadiri oleh elite partai politik Koalisi Indonesia Maju, termasuk cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Adapun saat ini tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye. Kampanye akan digelar selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.