JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana pemeriksaan saksi perkara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.
Diketahui, Emirsyah Satar tengah diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, penundaan sidang dilakukan lantaran majelis hakim sedang mengadili perkara lain yang juga masih berjalan.
“Hari Senin depan kita sidang, insya Allah tanggal 27 November, pukul 13.00 WIB ya, insya allah tidak ada halangan,” kata Hakim Rianto dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Emirsyah Satar Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan. Namun, hanya enam orang yang hadir di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Tipikor Jakarta.
Mereka adalah eks Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Handayani, eks Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Tbk Achirina, dan eks Direktur Komersial dan Pemasaran PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan.
Kemudian eks Vice President (VP) Aircraft Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, eks Direktur Utama Maskapai Penerbangan Citilink Indonesia Arif Wibowo dan eks VP CEO Office PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria.
“Saksi ber-enam, bapak, ibu, kami majelis hakim mohon maaf atas keterlambatan sidang ya,” tutur Hakim Rianto.
Baca juga: Emirsyah Satar Didakwa Rugikan PT Garuda Indonesia Sebesar 609 Juta Dollar AS
Dalam kesempatan ini, Hakim Rianto pun menjelaskan bahwa saat ini majelis hakim tengah menyidangkan perkara PT Waskita Karya dengan empat terdakwa.
Seluruhnya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara yang menjeratnya. Sedangkan, hingga pukul 19.00 baru 1 terdakwa yang selesai membacakan nota pembelaannya.
“Mereka tidak mau dibacakan kesimpulan, mereka mau dibacakan sekeluruhan, karena itu hak mereka, jadi kami tidak bisa menolak permintaan mereka ya, itu pun baru satu terdakwa belum selesai pembacaannya, gimana yang tiga,” kata Hakim Rianto.
“Kita tunggu pun kita tidak akan maksimal mengikuti sidang ini, daripada kita terburu-buru memeriksa saudara, kami minta waktu satu minggu ke depan,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rp 30 M ke TNI AU, Hasil Rampasan Terpidana Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar
Sebagai informasi, ini merupakan perkara kedua yang menjerat eks Dirut Garuda tersebut.
Dalam perkara pertama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Emirsyah Satar terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Penyelewengan diduga dilakukan sejak perencanaan hingga pengoperasian pesawat Udara Sub- 100 Seaters (CRJ-1000) dan Turbo Propeller ( A R 72-600) pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari tahun 2011 sampai dengan 2021.
Dalam perkara pertama, Emirsyah Satar dijerat dengan kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.
Baca juga: Emirsyah Satar dalam Dua Pusaran Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.
Eks Dirut Garuda Indonesia itu dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.
Baca juga: Sepak Terjang Emirsyah Satar yang Menjadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Emirsyah telah dinyatakan merugikan keuangan negara dan dihukum untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 UU Tipikor.
Namun demikian, dalam perkara di Kejagung, eks Dirut Garuda Indonesia ini juga disebut telah merugikan keuangan negara sebesar 609.814.504,00 dollar Amerika Serikat (AS).
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.