JAKARTA, KOMPAS.com – Kejakasan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Emirsyahh Satar selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat.
Kejadian korupsi pengadaan tersebut diduga terjadi sejak 2011 hingga 2021 di maskapai Garuda Indonesia.
"Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Emirsyah Satar dalam Pusaran 2 Kasus Korupsi di PT Garuda Indonesia
Secara total ada 5 tersangka yang ditetapkan Kejagung, termasuk Emirsyah dan Soetikno. Sedangkan, tiga lainnya yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo.
Lalu, Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Dengan demikian, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dua kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.
Pasalnya, mereka berdua sebelumnya sudah terbukti dalam kasus suap pengadaan pesawat maskapai Garuda Indonesia yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski KPK sebelumnya juga menangani kasus pengadaan pesawat terkait tersangka Emirsyah dan Soetikno.
Namun, Jaksa Agung memastikan tidak ada asas nebis in idem atau obyek perkara yang sama dalam kasus yang ditangani jajarannya dan KPK.
"Untuk teman-teman tahu sama sekali tidak ada nebis in idem di sini," ucap Burhanuddin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.