Salin Artikel

Sidang Emirsyah Satar Ditunda, Pemeriksaan Eks Petinggi Garuda Indonesia Batal

Diketahui, Emirsyah Satar tengah diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, penundaan sidang dilakukan lantaran majelis hakim sedang mengadili perkara lain yang juga masih berjalan.

“Hari Senin depan kita sidang, insya Allah tanggal 27 November, pukul 13.00 WIB ya, insya allah tidak ada halangan,” kata Hakim Rianto dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan. Namun, hanya enam orang yang hadir di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Tipikor Jakarta.

Mereka adalah eks Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Handayani, eks Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Tbk Achirina, dan eks Direktur Komersial dan Pemasaran PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan.

Kemudian eks Vice President (VP) Aircraft Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, eks Direktur Utama Maskapai Penerbangan Citilink Indonesia Arif Wibowo dan eks VP CEO Office PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria.

“Saksi ber-enam, bapak, ibu, kami majelis hakim mohon maaf atas keterlambatan sidang ya,” tutur Hakim Rianto.

Dalam kesempatan ini, Hakim Rianto pun menjelaskan bahwa saat ini majelis hakim tengah menyidangkan perkara PT Waskita Karya dengan empat terdakwa.

Seluruhnya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara yang menjeratnya. Sedangkan, hingga pukul 19.00 baru 1 terdakwa yang selesai membacakan nota pembelaannya.

“Mereka tidak mau dibacakan kesimpulan, mereka mau dibacakan sekeluruhan, karena itu hak mereka, jadi kami tidak bisa menolak permintaan mereka ya, itu pun baru satu terdakwa belum selesai pembacaannya, gimana yang tiga,” kata Hakim Rianto.

“Kita tunggu pun kita tidak akan maksimal mengikuti sidang ini, daripada kita terburu-buru memeriksa saudara, kami minta waktu satu minggu ke depan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ini merupakan perkara kedua yang menjerat eks Dirut Garuda tersebut.

Dalam perkara pertama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Emirsyah Satar terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Penyelewengan diduga dilakukan sejak perencanaan hingga pengoperasian pesawat Udara Sub- 100 Seaters (CRJ-1000) dan Turbo Propeller ( A R 72-600) pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari tahun 2011 sampai dengan 2021.

Dalam perkara pertama, Emirsyah Satar dijerat dengan kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.

Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.

Eks Dirut Garuda Indonesia itu dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.

Emirsyah telah dinyatakan merugikan keuangan negara dan dihukum untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 UU Tipikor.

Namun demikian, dalam perkara di Kejagung, eks Dirut Garuda Indonesia ini juga disebut telah merugikan keuangan negara sebesar 609.814.504,00 dollar Amerika Serikat (AS).

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/20/20514941/sidang-emirsyah-satar-ditunda-pemeriksaan-eks-petinggi-garuda-indonesia

Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke