Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pj Bupati di 3 Daerah Tak Netral

Kompas.com - 17/11/2023, 20:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerima 3 laporan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh penjabat (pj) bupati.

Namun demikian, Bawaslu enggan membeberkan bentuk dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh pj bupati itu dan di daerah mana saja hal itu terjadi.

"Masih kajian," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023).

Kajian ini dilakukan Bawaslu untuk menentukan apakah laporan dugaan pelanggaran itu memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Nilai Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Ujian Netralitas Kepolisian

Jika memenuhi, maka Bawaslu akan menggelar sidang pleno untuk meregistrasi laporan itu sebagai perkara yang akan mereka sidangkan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu bukan menjadi pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi.

"Kami yang menentukan itu pelanggaran atau bukan," kata dia ketika ditemui pada Jumat malam.

Di luar 3 laporan terkait pj bupati ini, Bawaslu juga sedang memproses 15 laporan dugaan pelanggaran administrasi lainnya, terhitung sejak sejak penetapan daftar calon tetap (DCT).

Baca juga: Jokowi Sampaikan 3 Hal Penting di ABAC ASEAN Caucus Day, Transisi Energi hingga Netralitas Karbon

Sebagai informasi, sebelumnya KPU telah menetapkan DCT Pileg 2024 DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD pada 3 November 2023, serta DCT Pilpres 2024 Pada 13 November 2023.

"Sebagian sudah pleno (untuk diregistrasi sebagai perkara dan disidangkan), sebagian proses kajian (sebelum diregistrasi)," kata Puadi.


Beberapa perkara yang sudah diregistrasi akan disidangkan pada Senin (20/11/2023) dan Selasa (21/11/2023), di antaranya laporan dari koalisi masyarakat sipil terhadap KPU RI berkaitan dengan tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen caleg perempuan di banyak daerah pemilihan (dapil) DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com