Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tangani 43 Sengketa Caleg Vs KPU Usai Penetapan DCT

Kompas.com - 17/11/2023, 12:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini tengah menangani 43 gugatan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3 November 2023 lalu.

Namun, sejauh ini, tidak ada gugatan sengketa dari calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Data ini merupakan hasil rekapitulasi per Rabu (15/11/2023) sore.

"Jumlah tersebut terdiri atas empat permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, tiga permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi pada Jumat (17/11/2023).

Dari empat gugatan sengketa DPD, hanya satu yang berlanjut ke tahapan adjudikasi, yaitu perkara melibatkan Irman Gusman yang sudah diputus kemarin. Dua perkara tidak dapat diterima dan satu perkara tidak dapat diregistrasi.

Baca juga: Kalah Sengketa di Bawaslu, Irman Gusman Tetap Gagal Jadi Caleg DPD

Kemudian, dari tiga gugatan sengketa di tingkat DPRD provinsi, satu di antaranya masuk tahapan mediasi, sedangkan dua gugatan gagal menemui kesepakatan pada tingkat mediasi sehingga berlanjut ke adjudikasi.

Sementara itu, dari 36 gugatan sengketa di tingkat DPRD kabupaten/kota, tujuh perkara tidak dapat diregistrasi. Tersisa 14 gugatan yang diselesaikan lewat mediasi dan 15 gugatan yang berproses ke tahap adjudikasi.

Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebar di 19 provinsi.

Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan enam permohonan, Papua enam permohonan, Jawa Timur empat permohonan, dan Jawa Barat dengan tiga permohonan.

Baca juga: Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Cawapres karena Ajak Memilih Saat Dapat Nomor Urut

Berdasarkan Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu harus menyelesaikan gugatan sengketa ini selama maksimum 12 hari sejak gugatan diterima.

Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maksimum lima hari kerja sejak putusan Bawaslu dibacakan. Hal ini diatur di dalam Pasal 469 UU Pemilu.

PTUN kemudian memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.

Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama tiga hari kerja.

Baca juga: Soal Uang Rp 20.000 Berstempel Prabowo Satria Piningit, TKN: Laporkan Saja ke Bawaslu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com