Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Cawapres karena Ajak Memilih Saat Dapat Nomor Urut

Kompas.com - 15/11/2023, 12:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengkaji dugaan pelanggaran sosialisasi yang dilakukan para calon wakil presiden (cawapres) ketika pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di KPU RI, Selasa (14/11/2023) malam.

Pasalnya, terdapat ajakan memilih yang dilontarkan para cawapres setelah mendapatkan nomor urutnya.

"Kita lihat, kita kaji dulu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ketika ditemui pada Rabu (15/11/2023).

Terlebih lagi, Bagja dan jajaran Bawaslu hadir pula di sana. Ia mengaku telah mendiskusikan hal ini dengan jajaran yang turut hadir menyaksikan.

Baca juga: Berpantun, Mahfud Janji Dukungan Indonesia ke Palestina Semakin Kuat

"Ya kan (kejadiannya) di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang sosialisasi dan kampanye)," lanjutnya.

Dalam acara semalam, bakal calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, bahkan melontarkan ajakan memilih itu secara eksplisit.

"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu,” kata Muhaimin semalam.

"Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita. Gotong royong pilih nomor tiga,” ujar Mahfud semalam.

Bagja berulang kali menegaskan bahwa pernyataan itu adalah ajakan memilih. Hal ini berpotensi masalah karena ajakan memilih itu diungkapkan capres-cawapres di acara terbuka dan disiarkan secara luas.

"Itu ajakan memilih. Ajakan memilih. Ajakan memilihnya ada," kata Bagja.

Sementara itu, selama ini Bawaslu sudah mewanti-wanti agar para peserta pemilu tidak melakukan curi start kampanye sebelum 28 November 2023, yang salah satunya ditandai dengan upaya meyakinkan pemilih lewat ajakan.

Hal itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Baca juga: Anies-Muhaimin Dapat Nomor Urut 1, Cak Imin: Tanda-tanda Juara 1

Di sisi lain, secara ketentuan, capres-cawapres ini sudah menjadi subjek hukum setelah ditetapkan secara resmi oleh KPU pada 13 November lalu sehingga dapat dikenai sanksi bila melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Namun demikian, Bagja mengaku Bawaslu belum bisa langsung menyimpulkannya sebagai pelanggaran pada masa sosialisasi.

Sesuai regulasi, peristiwa itu harus dimasukkan ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu yang akan dikaji kemungkinan pelanggarannya.

Baca juga: Sungkem ke Megawati dalam Acara Pengundian Nomor Urut, Gibran: yang Jelas, Beliau Orang yang Saya Hormati

"Kami sudah mewanti-wanti yang penting jangan ada upaya untuk meyakinkan (pemilih lewat ajakan). Apalagi (ajakan itu terjadi) di lembaga penyelenggara pemilu," kata Bagja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com