Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Ungkap Penyebab 485 Petugas KPPS Meninggal pada Pemilu 2019, Salah Satunya Beban Kerja Tak Manusiawi

Kompas.com - 16/11/2023, 17:15 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap tiga faktor penyebab kematian masal yang terjadi pada Petugas Kelompok Panitia Penyelenggara Pemilu (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatatakan, tiga faktor tersebut telah dikumpulkan melalui diskusi terbatas dengan melibatkan KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehaan dan lembaga terkait 12-13 Oktober 2023.

"Pertama, faktor komorbid atau penyakit penyerta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Gaji Petugas KPPS Naik, Ini Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Pramono menjelaskan, 485 petugas KPPS yang meninggal dunia mayoritas berjenis kelami laki-laki dengan usia 46-67 tahun.

Dia menyebut, faktor komorbid atau penyakit penyerta di usia tersebut meningkatkan risiko kematian.

"Penyakit kardiovaskuler, hipertensi dan stroke menjadi komorbid paling tinggi yang menyebabkan penyelenggara Pemilu sakit dan bahkan meninggal dunia ketika menjalankan tugas," ucapnya.

Persoalan psikologis seperti reaksi stres dan kecemasan juga meningkatkan kematian massal penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Komnas HAM Siapkan Langkah Antisipasi agar Peristiwa Kematian Ratusan Petugas KPPS Tak Terulang

Faktor kedua adalah managemen risiko yang dinilai lemah, khususnya terkait analisis beban kerja dan mekanisme pemeriksaan kesehatan para petugas KPPS.

"Misalnya Pemilu dengan lima surat suara serta harus selesai proses penghitungan suara paling lama 12 jam setelah hari pemungutan suara namun tanpa jeda, menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyebab sakit dan kematian massal penyelenggara Pemilu pada tahun 2019," tuturnya.

Selain itu, Kementerian Kesehatan tak dilibatkan secara aktif dalam penyelenggaraan Bimtek kepada petugas KPPS. Pelatihan Bantuan Hidup Dasar juga tak jadi materi dalam Bimtek para petugas Ad Hoc ini.

Lalu, durasi kerja yang tiba-tiba bertambah karena masalah teknis seperti daftar pemilih kurang faktual, persoalan logistik dan sebagainya.

Baca juga: Mengenal Badan Adhoc Pemilu: Dari PPK, PPS, sampai KPPS

Faktor ketiga adalah beban kerja yang tidak manusiawi.

"Beban kerja petugas KPPS yang sangat tinggi dan disertai dengan durasi kerja yang sangat panjang, dapat mencapai 48 jam tanpa henti sejak persiapan pendirian TPS," kata Pramono.

Selain itu, tak ada honorarium yang memadai disertai lepasnya tanggung jawab perlindungan pemenuhan hak kesehatan dan kesejahteraan dari penyelenggara Pemilu.

Komnas HAM pun mendesak pemerintah melakukan perbaikan agar peristiwa serupa tak terjadi pada pemilu 2024 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com