PENETAPAN nomor urut calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi pada pemilu 2024 resmi dilakukan oleh KPU, 14 November 2023.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Dengan demikian, masa kampanye segera dijalani, masing-masing kandidat bersama tim sukses akan beradu gagasan dan visi-misi untuk meyakinkan pemilih, mana yang paling layak untuk dipilih.
Kemudian bila tak ada aral melintang, usai pemilihan 14 Februari 2024, salah satu di antara ketiga pasangan yang ada, akan terpilih dan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Jabatan presiden dan wakil pesiden di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada Pasal 12B menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat dalam satu pasangan calon.
Presiden adalah kepala negara dan pemerintahan yang bertanggung jawab secara langsung atas pelaksanaan pemerintahan negara.
Sedangkan Pasal 12C menjelaskan bahwa wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya dan dapat diberikan tugas khusus oleh presiden.
Selain akan menjadi pengganti presiden jika terjadi kekosongan jabatan karena kematian, pengunduran diri, atau alasan lainnya, wakil presiden juga penting dalam konteks ketahanan sistem karena menjadi semacam lapisan ‘keamanan’ tambahan.
Wakil presiden juga dapat memberikan dukungan strategis kepada presiden dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Wakil presiden dapat berperan sebagai penasihat yang penting dalam lingkaran kepresidenan atau ‘presidential office’.
Sebagai negara yang menganut sistem presidensial, jabatan wakil presiden tentu strategis dan penting, saling membantu, mengisi serta melengkapi, dengan presiden sebagai pelaksana utama.
Itu pula mengapa dalam sejarah presidential Indonesia, wakil presiden selalu diisi atau dipercayakan kepada tokoh-tokoh bangsa yang matang secara emosional, kuat dalam gagasan dan lahir dari aktivisme perjuangan panjang.
Kapasitas mereka tak kalah dengan presiden. Seperti, Mohammad Hatta, Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusumah, Sudharmono, Try Sutrisno, BJ Habibie, Boediono, Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz, Jusuf Kalla, dan Maruf Amin.
Para tokoh tersebut dengan latar belakang masing-masing selain seperti telah dipersiapkan untuk sewaktu-waktu menggantikan presiden bila berhalangan tetap, tapi juga kehadiran mereka memberi andil besar kepada lembaga kepresidenan.
Pada satu sisi mereka dipersiapkan menjadi figur pengganti presiden, sehingga dalam sisi personal teruji dan mumpuni. Namun yang terpenting juga adalah mereka turut membantu pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Keberadaan wakil presiden memberikan stabilitas politik dan kontinuitas dalam pemerintahan. Sehingga dalam kondisi di mana presiden berhalangan tetap karena sejumlah alasan, stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan tetap terjaga.