Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M. Ikhsan Tualeka
Pegiat Perubahan Sosial

Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com - Instagram: @ikhsan_tualeka

Wakil Presiden, Sekadar Ban Serep?

Kompas.com - 16/11/2023, 06:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENETAPAN nomor urut calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi pada pemilu 2024 resmi dilakukan oleh KPU, 14 November 2023.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Dengan demikian, masa kampanye segera dijalani, masing-masing kandidat bersama tim sukses akan beradu gagasan dan visi-misi untuk meyakinkan pemilih, mana yang paling layak untuk dipilih.

Kemudian bila tak ada aral melintang, usai pemilihan 14 Februari 2024, salah satu di antara ketiga pasangan yang ada, akan terpilih dan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Jabatan presiden dan wakil pesiden di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada Pasal 12B menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat dalam satu pasangan calon.

Presiden adalah kepala negara dan pemerintahan yang bertanggung jawab secara langsung atas pelaksanaan pemerintahan negara.

Sedangkan Pasal 12C menjelaskan bahwa wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya dan dapat diberikan tugas khusus oleh presiden.

Selain akan menjadi pengganti presiden jika terjadi kekosongan jabatan karena kematian, pengunduran diri, atau alasan lainnya, wakil presiden juga penting dalam konteks ketahanan sistem karena menjadi semacam lapisan ‘keamanan’ tambahan.

Wakil presiden juga dapat memberikan dukungan strategis kepada presiden dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Wakil presiden dapat berperan sebagai penasihat yang penting dalam lingkaran kepresidenan atau ‘presidential office’.

Sebagai negara yang menganut sistem presidensial, jabatan wakil presiden tentu strategis dan penting, saling membantu, mengisi serta melengkapi, dengan presiden sebagai pelaksana utama.

Itu pula mengapa dalam sejarah presidential Indonesia, wakil presiden selalu diisi atau dipercayakan kepada tokoh-tokoh bangsa yang matang secara emosional, kuat dalam gagasan dan lahir dari aktivisme perjuangan panjang.

Kapasitas mereka tak kalah dengan presiden. Seperti, Mohammad Hatta, Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusumah, Sudharmono, Try Sutrisno, BJ Habibie, Boediono, Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz, Jusuf Kalla, dan Maruf Amin.

Para tokoh tersebut dengan latar belakang masing-masing selain seperti telah dipersiapkan untuk sewaktu-waktu menggantikan presiden bila berhalangan tetap, tapi juga kehadiran mereka memberi andil besar kepada lembaga kepresidenan.

Pada satu sisi mereka dipersiapkan menjadi figur pengganti presiden, sehingga dalam sisi personal teruji dan mumpuni. Namun yang terpenting juga adalah mereka turut membantu pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Keberadaan wakil presiden memberikan stabilitas politik dan kontinuitas dalam pemerintahan. Sehingga dalam kondisi di mana presiden berhalangan tetap karena sejumlah alasan, stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan tetap terjaga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com