KontraS menemukan terdapat sekitar 7 langkah dan manuver Presiden Jokowi yang menunjukkan keberpihakannya kepada calon tertentu, mulai dari endorsement politik, mengaku akan cawe-cawe, dan menyatakan hanya akan dua calon presiden yang berkontestasi di Pilpres 2024.
KontraS juga mendokumentasikan 12 tindakan dari orang-orang di lingkaran Presiden Jokowi, termasuk para menteri dan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN). Oleh karena itu, Andi menyatakan Presiden Jokowi harus menjamin hak politik semua pihak tanpa diskriminasi.
Baca juga: KontraS Ingatkan Presiden Jokowi Netral pada Pilpres 2024: Hentikan Penyalahgunaan Kekuasaan!
Deputi Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy menyampaikan, potensi ketidaknetralan presiden sedikit banyak dipertegas dengan 6 hal. Termasuk kata dia, penunjukan Pj Kepala Daerah yang jauh dari akuntabilitas publik, terlibatnya TNI-Polri, mobilisasi ASN, hingga tidak netralnya Mahkamah Konstitusi (MK).
Di kasus MK misalnya, banyak pihak menilai terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 00/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden, membuka jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berkontestasi di Pilpres 2024.
Meski saat ini, ipar presiden Jokowi, Anwar Usman, dicopot sebagai ketua MK akibat prahara tersebut, namun ia masih menjabat sebagai hakim konstitusi.
"Tidak netralnya MK dengan putusan MK nomor 90 yang kemudian kami berkesimpulan ketidaknetralan dikhawatirkan berlanjut saat sengketa hasil Pemilu di MK nanti," jelas Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.