Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Kecurangan Pemilu, Megawati Disebut Kecewa dan Marah Besar ke Jokowi

Kompas.com - 13/11/2023, 09:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri disebut kecewa dan marah besar ke Presiden Joko Widodo dan keluarga.

Ini tersirat dari pernyataan Megawati baru-baru ini soal dugaan kecurangan pemilu akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pernyataan Megawati menunjukkan besarnya kekecewaan dan kemarahannya terhadap dinamika politik mutakhir,” kata Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam kepada Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Menurut Umam, pernyataan Mega seolah menjadi tanda “perpisahan” PDI-P dengan Jokowi dan keluarga yang kini berada di kubu bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.

Baca juga: Akhirnya Megawati Bicara Putusan MK: Singgung Manipulasi Hukum hingga Kecurangan Pemilu

Memang, dalam pernyataannya, Megawati tak menyinggung nama Jokowi, Prabowo, maupun putra sulung presiden yang jadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka.

Namun, ketika Mega dalam pernyataannya menekankan soal sejarah kekuasaan Orde Baru, kata Umam, Presiden kelima RI itu bermaksud menyinggung praktik kekuasaan Jokowi yang sentralistik, dibuktikan dari putusan MK terkait uji materi syarat capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran ke panggung pilpres.

“Karena itu, statement Mega yang menyatakan saat ini sudah ada tanda-tanda kecurangan pemilu merupakan sentilan sekaligus pukulan Mega terhadap Jokowi dan keluarganya,” ucap Umam.

Baca juga: Kekhawatiran Megawati dan Surya Paloh Jelang Pemilu 2024

Meski marah dan kecewa, lanjut Umam, kali ini Megawati terkesan tidak meledak-ledak, dan justru cenderung sendu.

Megawati disebut sengaja menahan diri untuk tidak menyebut langsung sosok Gibran, Prabowo, atau Jokowi. Bisa jadi, ini bagian dari strategi politik mendatang.

“Pernyataan Megawati menunjukkan besarnya kekecewaan dan kemarahannya terhadap dinamika politik mutakhir, namun semua itu disampaikan dengan cara yang tidak vulgar, bahkan lebih terkesan sedih,” kata Umam.

“Tampaknya PDI-P masih mencoba berhati-hati dan mengantisipasi perubahan peta jika pilpres berjalan dua putaran nanti,” tutur dosen Universitas Paramadina itu.

Adapun dalam pernyataannya, Megawati mengaku sangat prihatin terhadap dinamika politik yang melibatkan MK baru-baru ini. Mega menyebut, peristiwa ini memperlihatkan terjadinya manipulasi hukum.

“Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani,” kata Megawati dalam tayangan YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023).

Megawati menyebut bahwa pembentukan MK merupakan bagian dari reformasi yang dikehendaki oleh rakyat. Reformasi menjadi momen perlawanan rakyat terhadap watak dan kultur pemerintahan yang pada waktu itu sangat otoriter.

“Dalam kultur dan sangat sentralistik ini, lahirlah nepotisme, kolusi, dan korupsi. Praktik kekuasaan yang seperti inilah yang mendorong lahirnya reformasi,” ujarnya.

Baca juga: Megawati Wanti-wanti soal Kecurangan Pemilu hingga Rekayasa Hukum Tak Boleh Terjadi Lagi

Di era reformasi sekarang ini, lanjut Mega, rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. Hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran, mewujudkan keadilan, dan alat untuk mengayomi bangsa dan negara.

“Jangan biarkan kecurangan pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi. Gunakan hak pilihmu dengan tuntunan nurani,” tutur Ketua Umum PDI-P itu.

Seperti diketahui, pada Senin (16/10/2023), MK melalui putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain yang dipilih melalui pemilu.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Presiden Joko Widodo yang sedianya juga kader PDI-P, Gibran Rakabuming Raka, melaju ke Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, meski baru berusia 36 tahun, Gibran punya bekal sebagai Wali Kota Surakarta.

Baca juga: PDI-P Sebut Jokowi Mestinya Diskusi dengan Megawati jika Ingin Capres-Cawapres Lain

Pada Minggu (22/10/2023), Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Prabowo-Gibran juga telah mendaftar sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023).

Putusan MK tersebut kontroversial lantaran diketuk oleh Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai ketua mahkamah. Anwar merupakan adik ipar Jokowi, yang tak lain paman dari Gibran.

Saking gaduhnya, Anwar dan hakim konstitusi lain dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pada Selasa (7/11/2023), MKMK memutuskan mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK. Adik ipar Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com