JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menilai, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjadi bukti bahwa kekuatan moral dan kebenaran tetap berdiri di depan rekayasa hukum konstitusi.
Pernyataan itu dikemukakan Megawati saat menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi politik nasional beberapa waktu terakhir.
Adapun MKMK pada 7 November 2023, menyatakan bahwa proses persidangan Mahkamah Konstitusi ihwal Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diwarnai pelanggaran etik hakim.
Baca juga: PDI-P: Gibran Bilang Tegak Lurus pada Megawati, Tiba-tiba Jadi Cawapres Prabowo
"Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," kata Megawati sebagaimana disiarkan di YouTube PDI-P.
Presiden Ke-5 RI itu mengatakan putusan MKMK itu membuka cahaya bagi masyarakat yang saat ini tengah berada di dalam kegelapan demokrasi.
Menurutnya, semua pihak merasa sangat prihatin karena MK sudah tercoreng dengan putusan MKMK tersebut dan mempertanyakan kenapa persoalan itu bisa terjadi.
"Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya," ujar Megawati.
Megawati mengingatkan, konstitusi seharusnya tidak hanya ditaati sebagai hukum dasar yang tertulis.
Konstitusi, kata Megawati, seharusnya memiliki ruh yang mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita.
Baca juga: Jokowi dan Megawati Dinilai Sudah Berseberangan untuk Pemilu 2024
"Tentang bagaimana bangunan tata pemerintahana negara disusun dan dikelola dengan sebaik baiknya seperti yang dicita-citakan pendiri bangsa," tutur Megawati.
Sebelumnya, putusan Perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan karena dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka melengggang menjadi bakal calon wakil presiden.
Putusan itu mengatur mengenai klausul tambahan terkait batas usia minimal bakal capres dan cawapres.
Baca juga: Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif
Karena diduga memuat banyak persoalan, MK akhirnya membentuk MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan semua hakim konstitusi melanggar etik karena informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bocor.
Selain itu, Ketua MK Anwar Usman yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo juga dinyatakan terbukti melanggar etik berat karena, salah satunya, melobi hakim lain dalam memutus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.