Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencalonan Gibran Dikritik, Golkar: Ada yang Takut Kalah, Tak Mau Indonesia Dipimpin Anak Muda

Kompas.com - 11/11/2023, 09:01 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Presiden Partai Golkar, Nusron Wahid, mempertanyakan pihak-pihak yang mengkritik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Nusron menuding, pihak-pihak tersebut tak ingin Gibran memenangkan pemilihan dan Indonesia dipimpin oleh anak muda.

“Ini persoalannya hanya mau enggak mau, karena enggak mau, takut kalah karena Indonesia ini 56 persen pemilihnya adalah anak muda, generasi milenial, maka harus dihambat karena takut akan mendapatkan dukungan anak muda yang banyak,” kata Nusron di Jakarta, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Kompas TV.

Nusron membantah bahwa untuk mencalonkan Gibran sebagai RI-2 pihaknya memanfaatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulanya dipimpin oleh adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran, Anwar Usman.

Baca juga: Sentil Gibran, PDI-P: Apa Sulitnya Kembalikan KTA, Pergi dengan Baik Dong

Menurutnya, uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menguji soal norma syarat usia capres-cawapres, bukan menyoal perseorangan.

Atas uji materi tersebut, bukan hanya Gibran yang bisa melaju sebagai calon presiden (capres) atau cawapres, tetapi siapa pun yang menjabat atau pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

“Yang diuntungkan akibat norma undang-undang itu di mana pejabat politik yang dipilih dari hasil pemilu, baik itu kepala daerah maupun anggota DPR, atau anggota DPD, anggota DPRD, kan banyak sekali, tidak hanya Mas Gibran,” katanya.

Lebih lanjut, Nusron menuding, ada pihak yang tak ingin anak muda, seperti Gihran, berkontestasi dalam pemilu presiden.

Baca juga: Survei Poltracking: Jika Ganjar Tak Lolos Putaran 2, Banyak Pemilihnya Pindah ke Prabowo-Gibran

Padahal, berkat putusan MK, semua pihak punya kesempatan yang sama untuk mencalonkan anak muda di bawah 40 tahun sebagai capres atau cawapres, selama punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat yang dipilih melalui pemilu.

“Kok seakan-akan ini hanya Mas Gibran (yang bisa mencalonkan diri), hanya karena mereka tidak mau anak muda tampil, kita mau anak muda tampil,” ujarnya.

Nusron juga membantah tudingan yang menyebut bahwa pencalonan Gibran sebagai RI-2 merupakan bentuk nepotisme. Sebab, kata dia, meski Gibran merupakan putra Presiden Jokowi, pilihan tetap ada di tangan rakyat.

Menurut Nusron, seseorang disebut melakukan nepotisme jika menunjuk langsung kerabatnya untuk menduduki jabatan tertentu.

Misalnya, seandainya presiden mengangkat anaknya atau kerabat lain sebagai menteri atau pejabat. Contoh lainnya, jika bupati mengangkat anak atau istrinya sebagai kepala dinas atau sekretaris daerah.

“Tapi kalau ini, yang milih rakyat. Kalau dikatakan ada nepotisme nepotismenya di mana?” ucap Nusron.

Lagi pula, kata Nusron, Jokowi dan keluarga hanya punya satu suara untuk mencoblos di pemilu. Menurutnya, hak suara keluarga Jokowi sama dengan rakyat Indonesia lainnya.

Jika mayoritas rakyat tak memilih Prabowo Subianto-Gibran, bakal pasangan capres-cawapres itu tak bisa memenangkan pemilihan.

“Kalau Pak Jokowi memilih, bapak bapak enggak mau milih, kan mohon maaf, enggak jadi (presiden terpilih) juga. Yang milih itu semua rakyat, hak suaranya presiden cuma satu, hak suaranya petani juga satu, sama-sama satu,” tutur anggota Komisi VI DPR RI itu.

Baca juga: Survei Poltracking: Hanya 27 Persen Pemilih Jokowi di 2019 yang Pilih Prabowo-Gibran

Adapun isu neoptisme mencuat lantaran Gibran menjadi bakal cawapres pendamping bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Keduanya telah mendaftar sebagai peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023 lalu.

Gibran dapat melanggang ke panggung pilpres lantaran adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat usia calon capres dan cawapres.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Oleh karenanya, Gibran yang baru berusia 36 tahun dapat menjadi calon RI-2. Sebab, putra sulung Presiden Jokowi itu berpengalaman sebagai Wali Kota Surakarta.

Putusan MK ini kontroversial lantaran diketuk oleh Anwar Usman yang tak lain adalah paman dari Gibran. Buntut putusan ini, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com