Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden FIFA Jadi Orang Asing Ke-346 yang Dapat Tanda Kehormatan dari Indonesia

Kompas.com - 10/11/2023, 15:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan bintang jasa pratama kepada Presiden federasi sepak bola dunia (FIFA) Gianni Infantino di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, pemberian bintang jasa kepada Warga Negara Asing (WNA) bukan pertama kali terjadi. Gianni menjadi orang ke-346 yang menerima gelar kehormatan tersebut.

"Berdasarkan catatan dari Sekretariat Militer Presiden, Presiden FIFA adalah WNA yang ke-346 diberikan anugerah tanda kehormatan," kata Ari kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Ari menyampaikan, pemberian tanda kehormatan kepada WNA memang diperbolehkan.

Baca juga: Dianugerahi Bintang Jasa Pratama, Presiden FIFA: Ini Pererat Hubungan dengan Indonesia

Pasalnya, hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 38, yang berbunyi "Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada WNA yang berjasa besar pada bangsa dan negara".

"Ya, sudah diatur dalam UU. Bintang jasa pratama (kepada Gianni), keputusannya bulan Agustus bersamaan dengan penerima bintang yang lain. Tapi penyerahannya hari ini," tutur dia.

Berdasarkan data Sekretariat Militer Presiden yang juga Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, jumlah WNA yang menerima tanda jasa dan tanda kehormatan mencapai 742 orang sejak tahun 1966 sampai tahun 2023.

Baca juga: Presiden FIFA WNA tapi Diberi Bintang Jasa, Ini Penjelasan Istana

Rinciannya, Tanda Jasa Medali Perdamaian 2 orang, Tanda Kehormatan Bintang Sipil 346 orang, yang diantaranya memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama 51 orang, Tanda Kehormatan Bintang Militer 242 orang, dan Tanda Kehormatan Satyalancana 152 orang.

Profil penerimanya pun beragam, mulai dari kepala negara, menteri, duta besar, kepala atau pimpinan lembaga internasional, tokoh politik, peneliti, akademisi, tokoh bisnis atau asosiasi, hingga kalangan militer dan kepolisian.

Adapun, tanda kehormatan untuk Gianni masuk dalam kategori sipil.

"Ini khusus untuk Tanda Kehormatan Bintang sipil. Di luar itu ada jenis tanda jasa dan tanda kehormatan yang lain," ujar Ari.

Sebelumnya, pada Jumat pagi, Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Gianni Infantino di Istana Negara, Jakarta.

Anugerah itu diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang besar di bidang olahraga, yang bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebesaran bangsa maupun negara.

"Pengabdian dan pengorbanannya di bidang olahraga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan atau dalam bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional serta warga negara asing yang berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia," ucap Jokowi saat acara penganugerahan tanda jasa.

Sebelum penyerahan gelar, Presiden juga turut menerima delegasi FIFA yang didampingi oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Istana Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com