JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih perlu berkoordinasi untuk memutuskan pendampingan hukum kepada Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Eddy merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Suap dan Gratifikasi
Erif menuturkan, Eddy sampai saat ini belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Sebab, KPK sejauh ini belum pernah memanggilnya untuk diperiksa untuk keperluan penyidikan.
Selain itu, Eddy juga belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain itu, Kemenkumham juga menyatakan memegang asas praduga tak bersalah dalam menyikapi penetapan tersangka Eddy.
“Hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” tutur Erif.
Baca juga: KPK Ajukan Pencegahan Terkait Perkara Wamenkumham jika Dibutuhkan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Alex mengaku, pimpinan KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy dua minggu lalu.
Total terdapat empat tersangka dengan rincian tiga penerima suap dan gratifikasi dan satu penyuap.
Adapun pemberi gratifikasi berdasarkan undang-undang tidak bisa dijerat.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023) malam.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak.
Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej. Laporan IPW diterima KPK pada 14 Maret lalu.
Eddy disebut menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Sementara itu, Eddy menilai laporan Ketua IPW itu cenderung mengarah ke fitnah.
Baca juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Tersandung Korupsi
Ditemui selepas memberikan klarifikasi di KPK bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).
Kompas.com telah mencoba menghubungi Eddy untuk meminta tanggapan terkait kasus yang menjeratnya. Namun, Eddy belum tersambung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.