Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Diimbau Segera Mundur dari MK demi Kepentingan Bangsa

Kompas.com - 09/11/2023, 12:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar Usman yang diberhentikan dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar kode etik diimbau berinisiatif segera meninggalkan jabatannya demi kepentingan bangsa.

Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik sebagai hakim konstitusi, dalam menangani uji materi 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Menurut salah satu deklarator Maklumat Juanda sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, daftar kesalahan dipaparkan dalam putusan MKMK sudah menjadi bukti supaya Anwar berbesar hati mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi.

"Adapun kepada Anwar Usman, tentu, lebih dari cukup dasar meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri," kata Ray saat dihubungi pada Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah Usai Langgar Etik, Mahfud: Difitnah oleh Siapa?

Menurut Ray, jika Anwar adalah seorang penegak hukum yang mempunyai integritas maka sebaiknya segera melepaskan jabatannya karena sudah terbukti bersalah.

"Jauh lebih baik dari pada terus mengemban jabatan hakim konstitusi dengan palu MK MK yang memutuskan adanya pelanggaran etik dalam jabatan beliau. Tentu saja bila beliau berkenan melihat kepentingan dan tujuan besar bangsa ini," ucap Ray.

Sebagai informasi, Maklumat Juanda dideklarasikan sejumlah tokoh lintas generasi dan profesi sebagai reaksi kekecewaan terhadap putusan kontroversial MK yang mengabulkan sebagian uji materi terkait syarat batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

MK memutuskan mengabulkan permohonan penurunan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah, TPN Ganjar-Mahfud: Rakyat Tak Bisa Dibodohi

 

Selain itu, MK juga menambahkan syarat capres-cawapres adalah individu yang pernah atau sedang menduduki jabatan publik atau kepala daerah yakni wali kota, bupati, atau gubernur yang diperoleh melalui pemilihan oleh masyarakat.

Syarat itu menjadi landasan bagi anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didaftarkan menjadi salah satu bakal cawapres dalam Pilpres 2024.

Dalam putusan MKMK yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) lalu, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Baca juga: Anwar Usman yang Menolak Mundur...

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Anwar kemudian menyampaikan pernyataan menanggapi putusan MKMK. Dia menyatakan tidak sepakat dengan keputusan MKMK dan merasa difitnah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com