Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Asshiddiqie Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Final, Sudah Ada 3 Pasang Capres-Cawapres

Kompas.com - 07/11/2023, 21:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan harapannya agar aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang sudah ditetapkan MK lewat putusan 90/PUU-XXI/2023 tak lagi diperdebatkan.

Ia berpendapat, tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung, dengan tiga pasang bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tinggal menunggu disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Mari kita pahami aturan main sudah final, sudah selesai, jangan lagi memperdebatkan aturan main," kata Jimly usai sidang pembacaan putusan etik para hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Ia mengakui bahwa MK punya preseden mengubah ketentuan pemilihan umum (Pemilu) ketika tahapan pemilu sudah berlangsung, dan ketentuan baru itu berlaku pada pemilu saat itu juga.

 Baca juga: Jimly Asshiddiqie Nilai jika Ada Perubahan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku untuk 2029

Contohnya, putusan MK pada 2008 tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka; putusan MK untuk Pemilu 2014 tentang syarat verifikasi administrasi partai politik; hingga putusan MK tahun 2019 soal anggota partai politik dilarang maju sebagai caleg DPD RI.

Jimly menilai bahwa putusan-putusan itu justru membuat keriuhan dan penyesuaian-penyesuaian mendadak yang tidak mudah.

"Mari fokus ke depan. Undang-Undang sudah diputus (berubah lewat putusan MK), sudah dilaksanakan implementasi oleh KPU, tinggal mereka besok membuat keputusan pengesahan capres-cawapres," ujar Jimly.

"Itu untuk kepastian. Saya mantan Ketua MK dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), saya mengerti bagaimana bekerjanya lembaga penyelenggara pemilu," katanya lagi.

 Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, TPN Ganjar: Semoga MK Bisa Jadi Harapan Jamin Pemilu yang Adil

Sebelumnya, MKMK menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terlibat pelanggaran etik berat terkait penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga dicopot dari kursi Ketua MK.

Diketahui, berkat putusan nomor 90 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pasangan ini telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023).

Akan tetapi, saat ini, ketentuan usia minimum capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah melalui Putusan 90 itu sedang digugat lagi ke MK.

 Baca juga: MKMK Dinilai Tak Tegas karena Tidak Memecat Ketua MK Anwar Usman

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), mengajukan uji materiil atas pasal tersebut.

Gugatan Brahma sudah diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidang besok, Rabu (8/11/2023), bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Mereka berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu cepat karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya.

Selain itu, mereka meminta agar Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tidak turut mengadili perkara itu. Hal ini disetujui MKMK.

"Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141PUU-XXX/2023 dapat dibenarkan," kata Jimly dalam kesimpulan putusannya.

 Baca juga: Anwar Usman Dilarang Periksa Perkara Pilpres Usai Diberhentikan Jadi Ketua MK

Setelah putusan, Jimly mengapresiasi inisiatif mahasiswa itu. Apalagi, MK telah meregistrasi perkara itu, sehingga MK harus menyidangkannya pula. MK juga sudah menjadwalkan sidang perkara tersebut besok.

"Pada saat disidang nanti, para pemohon boleh menggunakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hak ingkar. Hak ingkar terkait putusan MKMK ini, di mana hakim terlapor yang sudah diberi sanksi tidak boleh mengikuti penanganan perkara itu," ujarnya lagi.

"Maka ada peluang terjadinya perubahan tapi bukan oleh MKMK, tapi oleh MK sendiri. Biarlah putusan MK diubah oleh MKMK sendiri melalui mekanisme yang tersedia," kata dia.

Namun, Jimly mengimbau agar jika gugatan mereka dikabulkan, maka MK memberlakukan ketentuan baru itu untuk Pemilu 2029.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Nilai jika Ada Perubahan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku untuk 2029

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com