Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masukkan Rumah Kertanegara di LHKPN, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

Kompas.com - 07/11/2023, 19:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut ketidakjujuran Firli menyangkut rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ia mempertanyakan rumah yang disewa dari Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta senilai Rp 650 juta itu tidak tercantum dalam LHKPN Firli 2022. Padahal sewa sudah dimulai sejak Februari 2021.

Baca juga: Dipanggil Polda, Firli Bahuri Pilih ke Aceh Cek Kesiapan Acara RDP-Roadshow Bus KPK

“Atas pembayaran yang Rp 650 juta pada tahun 2021 diduga tidak tercantum dalam laporan LHKPNnya Firli,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Menurut Boyamin, seharusnya rumah Firli di Kebayoran Baru itu tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan pada 2022.

Karena itu, Boyamin menilai Firli telah melanggar kode etik karena tidak jujur dan memberi contoh yang baik kepada penegak hukum dalam melaporkan LHKPN.

Boyamin menuturkan, jika sewa rumah tahun 2022 itu dibayar, maka seharusnya tertuang dalam LHKPN. Namun, jika biaya sewa belum dibayar maka masuk biaya hutang.

Baca juga: Absen Pemeriksaan Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Tiba di Aceh

“Jika belum terbayar maka menjadi hutang yang semestinya juga dilaporkan dalam LHKPN,” tutur Boyamin.

Ia mengingatkan, KPK merupakan lembaga yang bertugas menerima LHKPN dan sering mensosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk lapor LHKPN.

Dengan demikian, pimpinan maupun anggota KPK harus patuh dalam melaporkan LHKPN.

“Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran kode etik,” kata Boyamin.

Boyamin juga menilai, tindakan Firli menyewa rumah di Kertanegara merupakan bentuk gaya hidup mewah. Sebab, rumah dan kompleks kediaman itu terbilang elite.

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas karena Gaya Hidup Mewah dan Tak Jujur Isi LHKPN

Firli sebenarnya sudah memiliki kamar khusus di KPK yang bisa digunakan untuk beristirahat dan memenuhi kebutuhannya.

Di sisi lain, waktu yang ditempuh dari KPK ke Kertanegara sekitar 30 menit pada kondisi normal dan 60 menit pada situasi macet.

Waktu yang diperlukan itu, kata Boyamin, sama dengan waktu tempuh ke rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com