JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut ketidakjujuran Firli menyangkut rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia mempertanyakan rumah yang disewa dari Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta senilai Rp 650 juta itu tidak tercantum dalam LHKPN Firli 2022. Padahal sewa sudah dimulai sejak Februari 2021.
“Atas pembayaran yang Rp 650 juta pada tahun 2021 diduga tidak tercantum dalam laporan LHKPNnya Firli,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Menurut Boyamin, seharusnya rumah Firli di Kebayoran Baru itu tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan pada 2022.
Karena itu, Boyamin menilai Firli telah melanggar kode etik karena tidak jujur dan memberi contoh yang baik kepada penegak hukum dalam melaporkan LHKPN.
Boyamin menuturkan, jika sewa rumah tahun 2022 itu dibayar, maka seharusnya tertuang dalam LHKPN. Namun, jika biaya sewa belum dibayar maka masuk biaya hutang.
“Jika belum terbayar maka menjadi hutang yang semestinya juga dilaporkan dalam LHKPN,” tutur Boyamin.
Ia mengingatkan, KPK merupakan lembaga yang bertugas menerima LHKPN dan sering mensosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk lapor LHKPN.
Dengan demikian, pimpinan maupun anggota KPK harus patuh dalam melaporkan LHKPN.
“Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran kode etik,” kata Boyamin.
Boyamin juga menilai, tindakan Firli menyewa rumah di Kertanegara merupakan bentuk gaya hidup mewah. Sebab, rumah dan kompleks kediaman itu terbilang elite.
Firli sebenarnya sudah memiliki kamar khusus di KPK yang bisa digunakan untuk beristirahat dan memenuhi kebutuhannya.
Di sisi lain, waktu yang ditempuh dari KPK ke Kertanegara sekitar 30 menit pada kondisi normal dan 60 menit pada situasi macet.
Waktu yang diperlukan itu, kata Boyamin, sama dengan waktu tempuh ke rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
“Bahwa pembayaran sewa rumah seharga Rp 650 juta setahun dibandingkan pendapatan sekitar Rp 1,4 miliar adalah bentuk pemborosan dan bergaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan pendapatan,” kata Boyamin.
Boyamin menuturkan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK pada hari ini, Selasa.
Laporan disampaikan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Sebelumnya, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (26/10/2023).
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul memang tengah berperkara di KPK. Ia tersandung dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rumah itu juga diduga menjadi tempat pertemuan Firli dengan Syahrul. Namun, Firli membantah. Ia mengklaim rumah itu hanya digunakan untuk beristirahat ketika ia sedang giat di Jakarta.
Adapun kediaman keluarga Firli terletak di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan. Pernyataan Firli bertentangan dengan pengakuan Syahrul.
Politikus Partai Nasdem itu membenarkan bertemu Firli di rumah Kertanegara.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu berinisial E.
Alex Tirta kemudian menyewa rumah tersebut dari E dan belakangan diketahui digunakan sebagai rumah rahasia Firli.
"Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E," ucap Ade saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
"Dan yang menyewa adalah Alex Tirta," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/07/19053481/tak-masukkan-rumah-kertanegara-di-lhkpn-ketua-kpk-dilaporkan-ke-dewas