JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri untuk tidak mangkir dari jadwal pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya besok, Selasa (7/11/2023).
Adapun Firli kembali dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap esk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Publik akan melihat bagaimana kepatuhan Firli bahuri sebagai Ketua KPK terhadap hukum dalam hal ini pemanggilan kembali menjadi saksi," kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/11/2023).
Menurut Yudi, KPK seharusnya membebastugaskan Firli dari kerja-kerja sebagai Ketua KPK besok agar purnawirawan jenderal polisi itu bisa fokus menjalani pemeriksaan.
Yudi mengingatkan, sebagai ketua KPK Firli tentu tidak pantas mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, hal itu akan memicu pandangan negatif terhadap KPK.
"Juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi," ujar Yudi.
Menurut Yudi, penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional dalam mengusut dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh Firli Bahuri ini.
Yudi mengatakan, berdasarkan pengalamannya menjadi penyidik di KPK, pemeriksaan kedua terhadap Firli ini penting dilakukan untuk mendalami hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
"Sehingga sebelum ekspose atau gelar perkara penetapan tersangka, tentu Penyidik menganggap perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi," tutur Yudi.
Baca juga: Pengacara: Polisi Sulit Buktikan Pidana Firli sehingga Main Isu Kejanggalan Sewa Rumah
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Firli pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Menurut Ade, Firli dipanggil karena tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
"Agenda lanjutan penyidikan berikutnya pemeriksaan keterangan tambahan terhadap saksi FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI, yang telah dikirmkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/202).
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 67 saksi termasuk Fikri dan Syahrul berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Akui Ketua KPK Kenal Alex Tirta, Pengacara: Firli Bayar Sendiri Sewa Rumahnya
Meski demikian, sampai saat ini Podla Metro Jaya belum juga menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.