JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melarang eks Ketua MK Anwar Usman ikut terlibat mengadili perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), setelah ipar Presiden Joko Widodo itu terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023, menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.".
Larangan dari MKMK agar Anwar tak mengadili uji materi itu terdapat dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (7/11/2023).
MKMK mengabulkan permintaan BEM Unusia agar Anwar tak ikut mengadili perkara uji materi yang mereka ajukan.
"Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141PUU-XXX/2023 dapat dibenarkan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam kesimpulan putusannya.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat
Setelah membacakan putusan, Jimly pun menyatakan apresiasi terhadap inisiatif mahasiswa itu.
"Dia menguji undang-undang yang sudah mengalami perubahan karena putusan MK. Dan itu boleh diuji," kata Jimly.
Apalagi, MK telah meregistrasi perkara itu, sehingga MK harus menyidangkannya pula. MK juga sudah menjadwalkan sidang perkara tersebut besok.
"Pada saat disidang nanti, para pemohon boleh menggunakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hak ingkar. Hak ingkar terkait putusan MKMK ini di mana hakim terlapor yang sudaj diberi sanksi tidak boleh mengikuti penanganan perkara itu," jelas Jimly.
"Maka ada peluang terjadinya perubahan tapi bukan oleh MKMK, tapi oleh MK sendiri. Biarlah putusan MK diubah oleh MKMK sendiri melalui mekanisme yang tersedia," kata dia.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Tak Boleh Jadi Pimpinan hingga Masa Jabatan Usai
Sebelumnya, MKMK menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimum capres-cawapres.
Sebab, lembaga itu adalah lembaga penegak etik.
Di samping itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan sebagaimana doktrin Mahkamah Konstitusi di seluruh dunia menyatakan bahwa putusan MK final dan mengikat di tingkat pertama.
Sebagai informasi, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Unusia, Brahma Aryana (23).
Ia berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu cepat karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya.