Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Perkara Emirsyah Satar Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Kompas.com - 07/11/2023, 08:32 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima nota keberatan kubu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.

Eks petinggi Garuda Indonesia mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah didakwa terlibat korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Pihak Emirsyah Satar menilai, perkara yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia itu melanggar asas ne bis in idem alias objek perkara yang tengah adili sudah pernah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Emirsyah Satar, Kejagung Nilai Perkara yang Sedang Diadili Beda dengan KPK

Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan, keberatan kubu petinggi Garuda Indonesia soal perkara kedua yang menjerat Emirsyah Satar sama dengan yang sebelumnya haruslah dibuktikan di muka persidangan.

"Majelis hakim berpendapat bahwa untuk mengetahui apakah surat dakwaan dalam perkara terdakwa Emirsyah Satar melanggar asas ne bis in idem ataukah tidak, maka harus dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkaranya di persidangan," kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023).

"Sehingga, oleh karenanya keberatan pada kuasa hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Rianto.

Baca juga: Hari Ini Emirsyah Satar Kembali Diadili di Pengadilan Tipikor, Kasus Apa?

Dengan demikian, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan surat dakwaan terhadap bekas petinggi Garuda Indonesia itu berbeda dengan perkara pertama yang diusut oleh KPK.

Dalam perkara pertama, Emirsyah Satar terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," kata Hakim Rianto.

Ditemui usai persidangan, kata Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Monang Sagala menyatakan menghargai putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Namun demikian, kubu eks petinggi Garuda Indonesia ini bersikukuh bahwa perkara yang menjerta Emirsyah Satar saat ini sama seperti yang pernah diusut KPK.

"Nanti kita akan buktikan di persidangan saja bahwa perkara ini ne bis," kata Monang.

Berdasarkan surat dakwaan, penyelewengan yang dilakukan Emirsyah Satar diduga terjadi sejak perencanaan hingga pengoperasian pesawat Udara Sub- 100 Seaters (CRJ-1000) dan Turbo Propeller (AR 72-600) pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari 2011-2021.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Kubu Emirsyah Satar Nilai Materi Kasus Kejagung Sama seperti KPK

Sedangkan, yang menjadi obiek perkara di KPK adalah pemberian suap terhadap Emirsyah Satar dalam dalam pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Roll- Royce Trent 700.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com