JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah bersurat kepada partai politik mengenai pentingnya membuka daftar riwayat hidup para calon anggota legislatif (caleg).
Sebagai informasi, sekitar 30 persen dari 9.917 caleg DPR RI di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU RI pada 3 November lalu tidak membuka daftar riwayat hidupnya.
"KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau prof caleg dalam DCT pada 4 November 2023 bersamaan dengan DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).
"Di dalam beberapa pertemuan dengan partai politik, KPU juga telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT," jelasnya.
Ia kembali menyinggung Pasal 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.
Itu sebabnya, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT baru dapat dipublikasi oleh KPU apabila telah mendapatkan izin dari caleg yang bersangkutan melalui partai politiknya.
Baca juga: PBB Sebut Sedang Minta Riwayat Hidup Para Calegnya Dibuka oleh KPU
"Dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT yang terpublikasi sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu," kata Idham.
KPU, kata Idham, masih memberi kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin personal dari caleg di dalam DCT untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya, meski hal semacam itu tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi kepemiluan.
Tentunya, kata Idham, izin itu harus tertulis dari caleg tersebut dan disampaikan secara formal oleh partai politik tersebut ke KPU.
"Dalam konteks kepentingan informasi publik tentang profil pribadi caleg, saya menilai perubahan status publikasi daftar riwayat hidup dapat dilakukan sampai berakhirnya masa kampanye," kata Idham.
"Karena 11, 12, dan 13 Februari 2024 adalah masa tenang yang tak boleh ada aktivitas politik, karena khawatir kesediaan publikasi daftar riwayat hidup dapat dijadikan materi sosialisasi politik caleg kepada pemilih, yang dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai persuasi politik," ia menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, 2.965 calon anggota DPR atau sekitar 30 persen dari total 9.917 calon dari 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 tidak bersedia untuk memublikasikan daftar riwayat hidup.
Penelusuran Kompas di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr, sepanjang Minggu (5/11/2023), menemukan hal tersebut.
Baca juga: Caleg Golkar dan PSI di DCT Tak Satu Pun Bersedia Buka Daftar Riwayat Hidup
Sisanya atau sekitar 70 persen calon, ada yang bersedia sepenuhnya dibuka, tetapi ada pula yang hanya sebagian dari data dalam daftar riwayat hidup yang bersedia dipublikasikan untuk bisa dilihat publik di laman milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
Bahkan, tidak ada satu pun calon dari dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang bersedia membuka daftar riwayat hidupnya dari 580 calon anggota DPR yang didaftarkan.
Seluruh profil calon dari Golkar dan PSI yang ditampilkan di laman KPU tersebut, berwarna merah dan muncul pemberitahuan bahwa profil calon tidak bersedia untuk dipublikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.