JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meyakini putusan sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres.
Dengan begitu, apa pun putusan MKMK nantinya, pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak akan terganggu.
Ini disampaikan usai ditanya harapan putusan MKMK yang akan dibacakan pada esok hari, Selasa (7/11/2023) oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
"Kita harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat," kata Ace ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Isu Gibran Gabung Golkar Kembali Berembus
Kendati demikian, Ace menyerahkan sepenuhnya kepada anggota dewan etik MKMK untuk memutuskan.
Partai Golkar sebagai salah satu pengusung Prabowo-Gibran, jelas dia, bakal menghormati sepenuhnya keputusan yang dibacakan besok.
Dia turut meyakini para anggota dan ketua MKMK bisa memutuskan berdasarkan Konstitusi.
"Saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi, mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa yang paling tepat di dalam memutuskan Majelis Kehormatan tersebut," nilai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini.
Baca juga: MKMK Beri Indikasi Anwar Usman Hakim Paling Bermasalah
Sidang MKMK yang memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi berlangsung setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Baca juga: Diduga Bohong soal Alasan Mangkir Putus Perkara, Anwar Usman: Sumpah, Saya Minum Obat dan Ketiduran
Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.