JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku tidak ambil pusing dengan pernyataan hakim konstitusi Arief Hidayat yang melontarkan ide bahwa komposisi sembilan hakim konstitusi saat ini perlu dirombak guna mengembalikan martabat MK.
Menurutnya, apakah usul itu bisa dilaksanakan atau tidak tergantung pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat ini sedang melangsungkan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etik.
"Semua (hakim di-reshuffle) ya? Tunggu saja nanti apa kata MKMK," kata Anwar Usman saat ditemui jelang diperiksa MKMK, Selasa (31/10/2023).
Ditanya apakah dirinya setuju dengan usul Arief, Anwar menyebut bahwa persoalan itu bukan perkara persetujuannya.
"Ya, apa kata MKMK, bukan setuju atau tidak setuju," ujarnya.
Baca juga: Anwar Usman Hadiri Pemeriksaan MKMK Terkait Dugaan Langgar Etik soal Putusan Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya, Arief Hidayat melontarkan usul perombakan komposisi hakim konstitusi buntut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang secara kontroversial membolehkan pejabat hasil pemilihan umum (pemilu) maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) meski belum memenuhi ketentuan usia minimum 40 tahun.
"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus di-reshuffle. Sampai pada titik itu," kata Arief ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (30/10/2023).
Hakim konsitusi aktif itu menyampaikan, hal ini berkaitan dengan marwah lembaga yang seharusnya bertugas mengawal konstitusi itu, yang kini dianggap ada di titik nadir.
"Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga marwah ini. Dalam hati saya mengatakan itu (perlu reshuffle)," ujarnya.
Arief Hidayat mengaku khawatir bahwa MK saat ini tidak bisa melalui berbagai kritik publik akibat putusan yang dianggap sarat konflik kepentingan tersebut.
Baca juga: MKMK Akan Periksa Anwar Usman 2 Kali karena Paling Banyak Dilaporkan Langgar Etik
Sementara itu, ia mengatakan, MK nantinya akan bertugas mengadili sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum.
"Apa iya ya, kita mampu pulih. Kalau tidak mampu pulih, apa kita memang bersembilan memang harus di-reshuffle," kata Arief.
Arief Hidayat lantas mengaku siap di-reshuffle dan berharap agar delapan hakim konstitusi lainnya juga memiliki kesiapan yang sama.
Apalagi, MK didirikan 20 tahun lalu sebagai amanat Reformasi yang menginginkan Indonesia terbebas dari korupsi, kolusi, dan juga nepotisme.
"Kalau ini keinginan Bangsa Indonesia untuk me-reshuffle, bagi saya ya saya kira tidak apa-apa," ujar Arief.